Polisi Proses Hukum Warga yang Live Streaming di FB Ajak Bakar Bendera Merah Putih
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis diterima, Senin menyayangkan kejadian pelanggaran hukum dilakukan oleh pemuda yang masih produktif dan seharusnya mampu berkarya bagi negeri dan tanah air.
Warga berinisial FP dari Kabupaten Jayapura, Papua, yang memposting potongan video secara live streaming video di facebook yang mengajak untuk membakar bendera merah putih tengah diproses hukum. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasus itu diungkap oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota yang melakukan patroli siber dan menemukan video tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi untuk dilakukan penyelidikan.
-
Kapan Jembatan Merah Putih di Brebes diresmikan? Warga begitu antusias menyaksikan peresmian jembatan yang kehadirannya dinanti sejak bertahun-tahun lamanya.
-
Apa yang ditawarkan Kawah Putih di Bandung? Kawah Putih menawarkan pemandangan danau kawah berwarna putih susu atau cokelat susu saat sedang berkabut. Sedangkan saat cuaca panas, warna air danau terkadang berubah menjadi biru kehijauan yang menawan.
-
Di mana letak Agrowisata Bhumi Merapi? Ini merupakan tempat wisata edukasi yang terletak di lereng Gunung Merapi.
-
Kapan Peristiwa Merah Putih terjadi? Peristiwa Merah Putih merupakan penyerbuan markas militer Belanda yang berada di wilayah Teling, Manado, Sulawesi Utara yang berlangsung pada 14 Februari 1946.
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Siapa yang menjahit bendera merah putih yang dikibarkan di Proklamasi Kemerdekaan? Ia merupakan sosok penting saat detik-detik Proklamasi Kemerdekaan, karena beliau yang menjahit bendera merah-putih yang akan dikibarkan untuk pertama kalinya.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis diterima, Senin menyayangkan kejadian pelanggaran hukum dilakukan oleh pemuda yang masih produktif dan seharusnya mampu berkarya bagi negeri dan tanah air.
"Kepada pemuda pemudi Papua agar menggunakan media sosial dan handphone kalian dengan bijak. Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum," tegas Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal, dilansir Antara, Senin (29/3).
Iqbal mengakui, kebebasan berpendapat ada bagi mereka yang bertanggungjawab. "Saring sebelum sharing, ini penting menjadi perhatian warga semua," ujarnya.
Oleh karena itu, generasi muda Indonesia di Papua diingatkan tidak larut dalam trend teknologi “demi konten” untuk melakukan berbagai aksi menjadi viral yang dapat membuat pelakunya terancam dipenjara karena harus berhadapan dengan hukum.
Untuk kegiatan “demi konten” potongan video live streaming video ajakan akan membakar bendera merah putih yang viral dilakukan warga berinisial Ferry Pakage.
Didapati fakta bahwa video viral tersebut dibuat pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di Seputaran Waena Kota Jayapura.
Pelaku siaran langsung tersebut diketahui bernama Ferry Pakage dengan account Facebook atas nama Cobalt melakukan live streaming FB dan memprovokasi mahasiswa Uncen untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming “unjuk rasa Otsus Jilid II”.
Dalam video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik, pada durasi menit ke 3.15 sampai dengan 4.10, terdapat adegan seseorang sedang menarik bendera merah-putih untuk dibakar. Serta seseorang yang merekam dengan mengeluarkan kata-kata “ Bakar…bakar…bakar…bakar….. di jalan saja ”.
Video pembakaran bendera sang saka merah putih telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000".
Namun karena menggunakan media Facebook, maka dikenai UU ITE, karena memenuhi pasal pemunculan kebencian/SARA yaitu pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Atas perbuatan warga FP dilakukan penangkapan kepada tersangka bersama satu rekannya Gerius Wenda Selasa 23 Februari 2021 pukul 17.37 WIT yang berada di Jalan Baru, Kalkote, Sentani Kabupaten Jayapura, Papua. Tersangka sedang berkendara dengan sepeda motor (Jupiter MX) dari arah Sentani menuju ke Rusunawa Waena.
Saat ini Senin 29 Maret 2021 pukul 11.00 WIT berkas perkara tindak pidana ITE yang dilakukan tersangka FP telah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan negeri Jayapura.
Baca juga:
Video Anggota TNI Tetap Berdiri Gagah di Tengah Hujan Deras Hormati Penurunan Bendera
Cium Bendera Merah Putih, Mantan Tentara ISIS Berikrar Setia NKRI
Polisi Masih Memburu Viral Pembakar Bendera Merah Putih
Pembakar Bendera Merah Putih Viral di Tiktok WNI asal Aceh Tinggal di Malaysia
Viral Video Pemuda Bakar Bendera Indonesia, Polisi Turun Tangan
Polisi Kantongi Pembakar Bendera Merah Putih, Warga Aceh Tinggal di Malaysia