Polisi Resmi Hentikan Pengusutan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad di Pesta Ricardo Gelael
Hasil pemeriksaan penyidik, kediaman Ricardo Gelael memiliki luas 4.000 meter persegi.
Polisi secara resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad.
Keputusan ini setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bersama penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1).
-
Bagaimana Raffi Ahmad menjaga kepercayaan orang-orang yang membantunya? Tidak hanya tentang jumlah nominal yang digelontorkan, melainkan bagaimana Raffi mampu menjaga kepercayaan orang-orang yang berada di balik kesuksesannya. "Aku modal ya cuma jaga baik sama orang aja, silaturahmi. Pastinya didorong dan dibantu sama temen," kata Raffi Ahmad.
-
Apa yang dimakan Raffi Ahmad di warteg? Raffi Ahmad terlihat sedang menikmati hidangan ayam kremes dan lauk pauk di sebuah warteg.
-
Bagaimana Raffi Ahmad menyapa warga yang telah mendukungnya? Raffi dan Nagita Mengenakan Helm Walaupun begitu, keduanya tetap terlihat patuh terhadap aturan dengan mengenakan helm, dan Raffi sempat menyapa warga yang telah mendukungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, kerumunan yang terjadi di kediaman Ricardo Gelael tak cukup bukti untuk diseret ke ranah pidana.
"Karena tidak ada dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1).
Yusri menerangkan, penyidik menguji unsur-unsur yang termaktub di dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yusri menyebut, salah satunya mengatur jumlah orang yang hadir disesuaikan dengan kapasitas tempat.
Hasil pemeriksaan penyidik, kediaman Ricardo Gelael memiliki luas 4.000 meter persegi.
Di dalam rumah tersebut terdapat hall basket, yang luasnya sekira 30 meter x20 meter. Area itu mampu menampung 200 orang sampai 300 orang. Sementara yang hadir di acara ulang tahun hanyalah 18 orang.
"Memang sebenarnya si tuan rumah ini setiap tahun merayakan ulang tahun di sana. Itu bisa muat 200-300 orang. Tapi karena situasi pandemi Covid-19 acara tersebut tak lagi dilakukan, tapi ada teman-teman dekatnya yang memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang," papar Yusri.
Yusri mengatakan, keterangan itu diperoleh penyidik setelah memeriksa orang yang hadir termasuk pemilik rumah. Yusri kembali menegaskan, acara yang dihelat pada 13 Januari 2021 bersifat privat. Pemilik rumah tak mengundang siapapun. Tapi, ternyata ada 18 orang hadir.
"Mereka spontanitas tanpa undangan untuk menghadiri datang ke kediaman saudara GR," ucap dia.
Dari keterangan saksi juga, Yusri membeberkan bahwa mereka yang hadir telah menjalani tes kesehatan untuk mendeteksi Covid-19.
"Jadi yang datang ke sana sudah dilakukan protokol kesehatan, semua bukti-buktinya ada, dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari ke 18 org itu semuanya negatif Covid-19," ucap dia.
Yusri menyatakan, penyidik kemudian menyimpulkan unsur-unsur di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak terpenuhi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah aturan kemenkes," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Besok, Polisi Tentukan Nasib Raffi Ahmad Terkait Pelanggaran Prokes Usai Divaksinasi
Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Kerumunan Seret Raffi Ahmad Besok
Gugat Raffi Ahmad, Advokat David Tobing Lunasi Biaya Perkara Rp755.000
Anggota DPRD DKI Kritik Polisi Sebut Tak Ada Pidana di Pesta Dihadiri Raffi Ahmad
Polisi akan Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes dalam Pesta Dihadiri Raffi Ahmad
Polisi Tak Temukan Pelanggaran UU Kekarantinaan di Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad