Polisi ringkus 3 pengoplos gas elpiji, ratusan tabung disita
Pelaku mengoplos gas dibeli dari warung-warung di sekitarnya.
Jajaran Subdit Industri Perdagangan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengungkap tempat pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kilogram, ke dalam tabung gas 12 kilogram. Tanpa diketahui, masyarakat sudah sering menggunakan gas oplosan itu.
Polisi juga berhasil meringkus Pegi Putra selaku pemilik dan dua anak buahnya, Akbar dan Tami. Mereka sedang mengoplos gas di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (20/3) siang.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa tabung 12 kg sebanyak 33 buah, tabung 3 kg (169 buah), lima unit alat oplos, satu unit timbangan 50 kg, 250 karet sil beserta 24 segel plastik, dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BG 9016 JB.
Tersangka Pegi mengaku sudah menjalankan bisnis itu sejak tiga bulan lalu. Per minggu, dia berhasil mengoplos 40 tabung gas 12 kg dan dijual ke sekitar kediamannya.
"Satu tabung 12 kg untungnya dapat Rp 20 ribu. Sebulan bisa dapat sekitar lima jutaan," kata Pegi di Mapolda Sumsel, Senin (21/3).
Menurut Pegi, mengoplos elpiji terbilang mudah. Dia mengumpulkan gas elpiji 3 kg bersubsidi dari warung-warung dekat rumahnya. Kemudian, bersama dua karyawannya, Pegi memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dengan cara pipa besi bolong dan behel dimasukkan di dalam katup.
"Untuk satu tabung 12 kilo bisa dioplos dari lima tabung 3 kilo. Orang-orang tidak tahu kalo itu oplosan karena tidak pernah ada kejadian (meledak)," ucap Pegi.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PK dan Pasal 53 Jo 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami imbau warga lebih waspada membeli tabung oplosan karena kondisinya membahayakan. Bisa-bisa meledak dan kebakaran," kata Ferry.
Baca juga:
Praktik oplos elpiji beromzet Rp 3 juta per hari di Medan terungkap
Polisi gerebek gudang pengoplosan elpiji di Bekasi
Tempat pengoplosan elpiji di kompleks Legenda Wisata Bogor meledak
Bawa tim juara, pelatih karate traktir satpam nyabu di mes Lahat
Butuh biaya berobat ayah, Randi mencuri HP di perumahan Polda
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.