Polisi Ringkus Tiga Penambang Emas Ilegal di Aceh
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah meresahkan.
Polisi menangkap tiga orang penambang emas ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Naga Raya, Aceh. Ketiga pelaku itu berinisial AH (54), MA (21), dan ALT (46). Mereka ditangkap di lokasi tambang emas ilegal tersebut, Kamis (13/1).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah meresahkan.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Adipati Lumajang meninggal? Adipati Lumajang, (Putra/Cucu Suropati), meninggal dilereng selatan Gunung Semeru pada tahun 1767.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Di mana Ki Ageng Tirta tinggal? Tempat tinggal Ki Ageng Tirta di Desa Kanoman, Grobogan sendiri sebuah wilayah yang tidak pernah mengalami kekeringan di musim kemarau.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” katanya, Jumat (14/1).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku tambang emas ilegal itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud.
Di lokasi penambangan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang –alat pemisah emas dan pasir.
“Saat ini, semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Para pelaku dijerat pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana.
Baca juga:
Ungkap Tambang Emas Ilegal di Aceh, Polisi Diadang Ratusan Orang
Pendulangan Emas Ilegal di Jayapura Dituding Picu Banjir
Mengebor Minyak Secara Ilegal, Empat Petani di Muratara Terancam 6 Tahun Penjara
Pemprov Jateng dan Polisi Bentuk Satgas Tertibkan Penambangan Ilegal
Cegah Kerusakan Lingkungan, Ganjar Minta Pemerintah Selektif Beri Izin Penambangan
5 Penambang Emas Liar di Muratara Diamankan Polisi