Polisi Sebut Kebakaran Hutan Biasanya Dilatarbelakangi Motif Ekonomi
"Mereka (pelaku) mengatakan lebih ekonomis bila (membuka lahan) dengan cara membakar (lahan)," kata Wakapolres Siak Kompol Hariri
Wakapolres Siak Kompol Hariri mengatakan para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) umumnya dilatarbelakangi alasan ekonomi karena biaya membuka lahan dengan membakar bisa lebih murah.
"Mereka (pelaku) mengatakan lebih ekonomis bila (membuka lahan) dengan cara membakar (lahan)," kata Wakapolres Siak Kompol Hariri saat ditemui di Polres Siak, Provinsi Riau seperti dikutip Antara, Kamis (3/10).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
Pihaknya telah meringkus lima tersangka perorangan dalam kasus karhutla di wilayahnya. Mereka inisial BJ (44), AR, UM (48), AS (52) dan HS. "Pekerjaan mereka ada yang sebagai petani, buruh sawit, ada yang wiraswasta," katanya.
Mereka ditangkap dalam rentang waktu Agustus hingga September 2019. Para pelaku sengaja membakar lahan untuk menanam kembali lahan tersebut.
Penangkapan kelimanya berawal dari empat laporan polisi terkait karhutla. Dua berkas laporan telah diserahkan ke kejaksaan atau dalam tahap pertama. Sementara dua laporan lainnya soal karhutla masih dalam tahap penyidikan.
"Dua laporan sudah tahap satu. Dua (laporan) sidik (penyidikan)," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP M. Faizal Ramzani menambahkan.
Apabila terbukti bersalah, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 56 Ayat 1 Jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga:
PANDI Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Karhutla di Banjarmasin
Mahasiswa Garut Salurkan Bantuan Untuk Bencana Kabut Asap
Prihatin dengan Masalah Bangsa, Fraksi PKS Kompak Pakai Pita Merah Putih di Peci
Anies Tetap Pantau Perkembangan Karhutla Meski Tim Bantuan Sudah Kembali ke Jakarta
Dampak Kebakaran Hutan, Penumpang Pesawat Anjlok 5,9 Persen di Agustus 2019