Polisi sebut pemilik situs nikahsirri.com tak alami gangguan jiwa
Aris terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Pornografi, UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Aris Wahyudi yang merupakan pemilik situs nikahsirri.com sudah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Namun mencuat informasi dari istri Aris bahwa Aris mengalami gangguan jiwa semenjak gagal di Pilkada Banyumas 2008.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan, sampai saat ini tersangka belum menunjukkan indikasi gangguan jiwa. Dari hasil interogasi penyidik sampai saat ini ditegaskan bahwa Aris dalam kondisi normal.
"Benar atau tidaknya nanti penyidik yang akan mempelajari. Kalau memang diperlukan observasi ke rumah sakit kita akan lakukan walaupun tanda-tanda tersebut belum ditemukan, dia normal," kata Rikwanto di Polresta Depok, Selasa (26/9).
Saat ini baru ada satu tersangka dalam kasus ini. Soal kemungkinan ada tersangka lain pun masih dalam pengembangan. Aris terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Pornografi, UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
"Memang terbukti telah melanggar beberapa pasal dalam UU tersebut," tegasnya.
Untuk situsnya sendiri saat ini sudah ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. "Dari Kominfo sudah menutup situsnya. Diharapkan tidak ada lagi yang mendaftar baik sebagai klien maupun mitra," paparnya.
Rikwanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan, jumlah yang terdaftar di situs ini mencapai ratusan baik itu sebagai mitra maupun klien. Dan jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi transaksi yang menjurus pada prostitusi.
"Dari pendapat beberapa ulama memang ini terkesan prostitusi terselubung. Mencoba seolah menjadi mediator untuk mempertemukan pihak-pihak yang mempunyai keinginan bersama," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi bakal tes kejiwaan pemilik nikahsirri.com
Selama pemeriksaan, pendiri nikahsirri.com tak menunjukkan gangguan jiwa
Cerita pemilik nikahsirri.com saat diusung PDIP di Pilkada Banyumas 2008
Polisi belum temukan indikasi gangguan jiwa pendiri nikahsirri.com
Penulis 'Ronggeng Dukuh Paruk' nilai pendiri nikahsirri.com salah kaprah
Saat jadi cabup Banyumas, Aris bergaya perlente dan kampanye pakai helikopter
-
Apa itu surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Bagaimana cara mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag. Berikut cara mengurus surat nikah online, bisa dipraktikkan: 1. Kunjungi situs resmi Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/. Pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun baru. 2. Masukkan informasi pribadi yang diperlukan, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat email. Buat juga password yang aman untuk akun Simkah Anda. 3. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, verifikasi email Anda dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Simkah Kemenag. 4. Kembali ke situs Simkah dan masuk dengan menggunakan akun yang baru Anda buat. 5. Pada halaman beranda, pilih opsi "Pelayanan Perkawinan" di menu navigasi atas. 6. Kemudian, pilih lagi opsi "Pencarian PD Pernikahan" di bawah menu "PD Pernikahan". 7. Masukkan Kecamatan dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pengantin pria atau wanita, lalu klik tombol "Cari" untuk mencari data perkawinan. 8. Jika data perkawinan sudah ditemukan, lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia. Isi informasi yang diminta dengan benar, seperti identitas pengantin, tanggal pernikahan, serta data saksi. 9. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, tekan tombol "Simpan" untuk menyimpan data pernikahan. 10. Terakhir, cetak surat keterangan nikah yang telah selesai diisi. Surat ini akan digunakan sebagai bukti pernikahan yang sah.
-
Mengapa mengurus surat nikah online lebih mudah? Bagi pasangan yang hendak menikah, perlu mempersiapkan berbagai macam hal untuk keperluan acara. Bukan hanya keperluan dekorasi, makanan untuk tamu undangan, hingga baju pengantin dan riasan wajah, pasangan yang hendak menikah juga perlu mempersiapkan berkas-berkas penting. Salah satunya adalah surat nikah. Untuk mendapatkan surat nikah, Anda perlu mendaftarkan pernikahan terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama (KUA). Meski begitu, kini terdapat cara mengurus surat nikah online yang lebih mudah dan praktis.
-
Dimana surat nikah online bisa diurus? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kapan Nuri Maulida menikah? Nuri Maulida memulai langkah menjauh dari dunia hiburan Indonesia setelah menikah dengan seorang politisi dan pengusaha bernama Pandu Kesuma Dewangsa pada tahun 2014.