Polisi Sebut Pengusaha yang Disekap di Depok Dituduh Gelapkan Rp73 Miliar
Polres Depok masih mendalami kasus dugaan penyekapan yang menimpa pengusaha asal Depok, AH dan istrinya I. Berdasarkan penyelidikan awal, kasus itu dipicu penggelapan uang Rp73 miliar yang dituduhkan kepada korban.
Polres Depok masih mendalami kasus dugaan penyekapan yang menimpa pengusaha asal Depok, AH dan istrinya I. Berdasarkan penyelidikan awal, kasus itu dipicu penggelapan uang Rp73 miliar yang dituduhkan kepada korban.
"Sekitar Rp 73M. Tapi kita kan masih bisa membuktikan hal itu karena kita yang tangani itu kasus penyekapannya, bukan penggelapannya. Penggelapan TKP bukan di Depok," kata Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (31/8).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang dicatut namanya dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Jombang? Menurut penuturan orang tua korban, awalnya sang anak diajak bermain layang-layang oleh temannya. "Katanya orangtuanya (korban) diajak main layang-layang, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu," ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
Yogen mengaku tidak mengetahui detil dugaan penggelapan uang itu. Namun secara garis besar, korban diberikan uang itu untuk menjalankan sebuah proyek. "Kita tidak fokus ke sana (penggelapan). Tapi intinya korban diberikan uang untuk proyeklah, tapi saya tidak mendalami ke sana, karena kita penyekapannya," tegasnya.
Korban AH merupakan pengusaha asal Depok. Dia diajak bergabung dalam sebuah perusahaan yang disinyalir bergerak dalam bidang alutsista.
"Kayak pengadaan alutsista, kita tidak mendalam ke sana. Dia diajak di perusahaan itu, dalam waktu satu bulan kemudian menggelapkan uang perusahaan," bebernya.
AH diduga disekap dalam sebuah kamar hotel sejak Rabu (25/8) hingga Jumat (27/8). Dia disekap bersama istrinya I. Selama dalam kamar hotel, mereka tidak mengalami kekerasan.
"Nggak ada, hanya diancam tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset bisa disita semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan," tambahnya.
Korban dan istrinya dipantau tujuh orang dari dua kamar lain di hotel itu. Namun ketika polisi datang ke lokasi, mereka hanya menemukan dua teknisi perusahaan.
"Ada tujuh orang tapi yang kita amankan saat itu ada dua orang. Masih kita dalami dahulu, karena korban sendiri tidak mengetahui nama-namanya," kata Yogen.
AH dan istrinya berhasil menyelamatkan diri pada Jumat ketika terjadi perdebatan. Keduanya lari dari kamar ke arah lobi hotel dan meminta tolong keamanan hotel. "Korban yang melapor ke polres dan kami melakukan tindak lanjut untuk melakukan pengamanan," ucapnya.
Saat ini kedua pelaku yang diduga menyekap korban sudah diamankan. Mereka adalah M dan I. "Dijerat Pasal 333 (KUHP) ancaman delapan tahun," pungkas Yogen.
Baca juga:
Kronologi Pengusaha dan Istrinya Disekap 3 Hari di Kamar Hotel Depok
Kasus Penggelapan Uang, Pengusaha Disekap 3 Hari dalam Kamar Hotel di Depok
Sakit Hati, Pengusaha di Jakarta Otaki Penculikan Sopir Taksi Daring di Makassar
HMI Pastikan Hilangnya Abdul Muis Usai Seruan Demo Jokowi bukan Diculik
Cerita Pilu Nenek di Bogor, 2 Cucu Dijadikan Jaminan Utang Rentenir untuk Obati Anak
Dua Penculik Balita di Palembang Divonis 5 Tahun Penjara