Polisi sebut penyebar video mesum SMPN 4 bisa didenda Rp 1 M
Selain denda Rp 1 M, warga bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Polda Metro Jaya akan memproses hukum masyarakat yang diketahui turut menyebarluaskan video mesum pelajar SMPN 4, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi bisa mengenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kepada masyarakat kami imbau agar rekaman video yang sedang disidik polisi, untuk masyarakat agar tidak menyebarluaskannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Kamis (31/10).
Bunyi pasal itu, 'setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.'
Rikwanto mengatakan, warga yang dikenakan Pasal 27 ayat 1 itu bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Karena akan ada sangsi hukum untuk yang menyebarluaskan," tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 14 orang saksi terkait video mesum SMPN 4 Jakarta. Ke 14 saksi tersebut yakni 10 orang siswa yang menyaksikan dan merekam adegan mesum tersebut, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas dan guru BP dan terakhir 3 orang security penjaga sekolah SMPN 4 Jakarta.