Polisi selidiki balap liar Lamborghini yang tewaskan satu orang
Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka si pengemudi Lamborghini akan dijerat Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang LLAJR.
Polisi belum berani memastikan keterlibatan mobil Ferrari dalam insiden laka-lantas di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (29/11) pagi tadi. Dalam insiden itu, mobil Lamborghini B 2258 WM tabrak warung STMJ, hingga menyebabkan satu orang tewas dan dua orang luka-luka.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Andre Manuputti belum berani memastikan informasi tersebut. "Itu (balap liar) masih kita dalami. Kalau memang benar ada aksi balapan sebelum kejadian, maka ada unsur kesengajaan," terangnya.
Lebih lanjut Andre mengatakan, jika dari pemeriksaan nanti ada unsur kesengajaan, terbukti si pengemudi sedang balapan dengan temannya hingga terjadi kejar-kejaran, maka itu sudah masuk unsur kesengajaan.
"Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka si pengemudi Lamborghini akan dijerat Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang LLAJR. Karena itu perbuatan mengemudi secara ugal-ugalan yang membahayakan lalu lintas, bahkan bisa timbul korban meninggal dunia, maka pengemudi diancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Tapi kalau tak ada unsur kesengajaan, si pengemudi hanya dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang LLAJ dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk status tersangka itu pasti. Dia (pengemudi Lamborghini) tetap akan kita tahan. Hanya saja (untuk menentukan Pasal 311 atau 310) kita tetap perlu pendalaman," paparnya.
Seperti diketahui, Minggu pagi tadi, dua unit mobil sport Ferrari dan Lamborghini terlibat adu balap liar di Jalan Manyar, Kertoarjo. Kedua mobil mewah melaju sangat kencang.
Salah satu sumber mengatakan, sebelum kejadian, Lamborghini yang dikemudikan Wiyang Lautner (24), warga Darmo Husada Regency 270, Surabaya, terlibat balap liar dengan mobil sport Ferrari warna merah.
Sampai di lokasi kejadian, kedua mobil mewah itu saling bersenggolan. Mobil Ferrari tetap dalam kemudinya, sedang Lamborghini oleng dan langsung menghantam warung STMJ, milik Mujionto, warga Pakis Tirtosari 10 B/15, Surabaya.
Mujionto langsung terlempar dari warungnya dan mengalami patah tulang. Sementara satu orang pembeli, Kuswanto (51), warga Kaliasin Gg III, Surabaya tewas di lokasi kejadian. Istri Kuswanto yang juga berada di lokasi, ikut tertabrak dan mengalami patah tulang.
Kedua korban luka dirawat di RS Haji Sukolilo, sedang korban tewa dievakuasi di RSUD dr Soetomo, Surabaya. Untuk mobil Lamborghini mengalami ringsek bagian depan sudah dievakuasi di Penampungan Unit Laka lantas Polrestabes Surabaya.