Polisi selidiki kasus pungli petugas Rutan Sialang Bungkuk Riau
Zulkarnain mengatakan, kasusnya nanti akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Itu karena nanti akan dikenakan tindak pidana korupsi.
Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jendral Polisi Zulkarnain menyatakan kepolisian akan segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar oleh petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Pekanbaru. Hal itu disampaikan usai bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Akan saya laksanakan sesegera mungkin, secepatnya. Saya lagi nunggu-nunggu ini, tapi saya harus ada etika juga. Makanya saya apresiasi permintaan menteri," kata Zulkarnain usai mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Pekanbaru, Minggu (7/5).
Lebih lanjut, dia mengatakan, kasusnya nanti akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Itu karena nanti akan dikenakan tindak pidana korupsi.
"Penyidiknya dari Ditreskrimsus nanti, karena akan saya kenakan untuk kasus korupsi," tambahnya.
Menkumham Yasonna Laoly usai meninjau Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, secara tegas meminta Kepolisian turun tangan untuk mengusut dugaan pungli dan pemerasan oleh petugas Rutan. Itu dikatakannya setelah mendengar keluhan tahanan.
"Keluhan sudah saya dengar dan memang betul-betul ada tindakan yang sangat tudak bertanggungjawab dari staf melakukan pemerasan," kata Yasonna.
Menurutnya ada kesengajaan dibiarkan menumpuk 1.800 tahanan di ruang tertentu agar bisa diperas. Oleh karena itu, kata dia, tidak cukup sanksi administratif saja dan harus disidik oleh kepolisian secara pidana petugas yang mengambil uang dan memeras.
"Kita tak ada toleransi yang begitu, memeras dan mengambil uang. Mudah-mudahan cukup bukti, terserah polisi bagaimana caranya. Saya mau kasih juga ke mereka di dalam penjara rasanya seperti apa, supaya tahu rasa," ucap Yasonna.