Polisi sita aset milik 7 tersangka kasus TPPU vaksin palsu
"Yang disita ada 1 rumah, 1 ruko, 4 mobil, 10 sepeda motor, 16 rekening yang dalam masih kita dalami," kata Agung.
Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pencucian uang dari hasil jual beli vaksin palsu. Ketujuh orang itu merupakan produsen vaksin palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menuturkan barang-barang yang disita dari ketujuh tersangka itu antara lain, rumah, ruko, mobil dan sejumlah rekening.
"Yang disita ada satu rumah, ada satu ruko, empat mobil, ada 10 sepeda motor, ada 16 rekening yang dalam masih kita dalami," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/8).
Agung mengaku belum bisa memastikan total aset yang disita. Namun, menurut dia aset yang disita bisa mencapai miliaran rupiah.
"Karena ada banyak aset yang sifatnya tidak bergerak, kami tidak bisa memperkirakannya. Saya rasa rumah sekitar bisa kalian tanyakan sendiri," pungkas Agung.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri membongkar sindikat kejahatan pembuatan dan perindustrian vaksin palsu di sejumlah daerah di Indonesia. Dalam kasus ini Bareskrim pun sudah menangkap dan menetapkan 18 tersangka.
Ke-18 tersangka ini, ditangkap dalam waktu maraton dan tempat terpisah. Kemungkinan, jumlah tersangka akan terus bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Bahkan, selain membidik para pelaku yang diduga memiliki peran dalam kasus vaksin palsu ini, Bareskrim juga tengah membidik sejumlah rumah sakit (RS) yang diduga ikut terlibat. Terakhir, penyidik sudah memeriksa 3 orang dari pihak RS di Jakarta. Diduga ketiganya diperiksa untuk diminta keterangan terkait penggunaan vaksin palsu oleh RS tersebut.