Polisi Tangkap 2 Sopir Angkot Pengeroyok Pedagang Sembako di Tangsel
Dua dari empat pelaku pengeroyokan terhadap Ghozy Mubarak Al Akhyar, pedagang sembako di Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, akhirnya dibekuk polisi.
Dua dari empat pelaku pengeroyokan terhadap Ghozy Mubarak Al Akhyar, pedagang sembako di Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, akhirnya dibekuk polisi.
"Kami amankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap Ghozy Mubarak, Supriyadi alias Krismon dan Deri Permana alias Black keduanya berprofesi sebagai sopir angkutan kota. Sementara dua orang pelaku lainnya, BY ada AR kami tetapkan sebagai DPO," terang Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
Erwin menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terhadap pedagang sembako, yang juga mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah terjadi pada kamis (6/8). Bermula saat korban tengah menjaga toko sembako milik keluarganya, kemudian didatangi Deri alias Black yang berniat utang rokok.
"Karena korban merasa tidak mengenal pembelinya, permintaan utang pelaku tidak dikabulkan. Sehingga pelaku marah dan terjadi perkelahian antarkeduanya," jelas Erwin.
Kemudian, rekan-rekan pelaku yang mengetahui perkelahian tersebut, justru malah ikut memukuli si penjaga warung dengan tangan kosong dan kayu.
"Atas pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar dan robek pada pelipis mata kiri, lecet lengan atas, dada dan panggung. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Ciputat," jelas Erwin.
Selanjutnya tim opsnal Jatanras Polsek Ciputat melakukan penyelidikan atas keterangan para saksi dan mengamankan dua pelaku atas nama Supriyadi alias Krismon dan Deri Permana alias Black di daerah Cilebut, Bogor.
Pelaku terancam sanksi pidana pengeroyokan, sesuai pasal 170 KUHpidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
(mdk/cob)