Polisi tangkap 2 tersangka pengedar miras oplosan, 1 bekas bartender bar
Keduanya diamankan di Hotel Central, Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/4) lalu, ketika sedang mengedarkan miras oplosan tersebut. Dari hasil penangkapan itu, pihaknya mengamankan botol miras siap edar sebanyak 7 botol miras kosong dan 17 botol lainnya siap edar.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua tersangka diduga mengedarkan dan memalsukan minuman keras (Miras) bermerek. Tersangka IBS (37) dan PWT (19) diduga telah mengedarkan dan memalsukan miras sejak tiga bulan lalu.
"Keduanya mengoplos miras mahal dan bermerek. Salah satu tersangka sebelumnya bartender dan belajar dari orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/4).
-
Kenapa Herjunot Ali menolak minuman keras? Junot mengungkapkan alasannya bukan karena merasa lebih baik dibanding orang lain, melainkan karena faktor usia dan kesehatan.Semakin tua, tubuhnya semakin sulit pulih setelah mengonsumsi alkohol.
-
Bagaimana Herjunot Ali menolak minuman keras? Alih-alih menerima, Junot dengan sopan menolaknya, menunjukkan ketegasan dan prinsipnya. Herjunot tersenyum sambil mengatupkan tangan berterima kasih atas tawaran yang diberikan.
-
Kapan Ayam Kodok menjadi makanan khas Jakarta? Menurut kisah, menu ini sudah ratusan tahun digemari warga ibu kota, bersamaan dengan kuliner legendaris lainnya yakni ikan gabus pucung dan sup daging sapi.
-
Kenapa cukai minuman berpemanis penting? "Cukai MBDK adalah bagian integral dari upaya tersebut yang diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia mengurangi konsumsi gula berlebih dan mencegah peningkatan prevalensi PTM di masa depan," tambah Indah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Keduanya diamankan di Hotel Central, Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/4) lalu, ketika sedang mengedarkan miras oplosan tersebut. Dari hasil penangkapan itu, pihaknya mengamankan botol miras siap edar sebanyak 7 botol miras kosong dan 17 botol lainnya siap edar.
"Tersangka meracik minuman keras itu dengan berbagai bahan-bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada air putih, alkohol murni, kemudian untuk contoh seperti Vodka dioplos dengan minuman soda bewarna putih, untuk minuman seperti Whiskey itu dioplos dengan minuman soda bewarna hitam," ujarnya.
Setelah dicampur, tersangka memasukkan campuran cairan tersebut ke dalam mixer. Kemudian miras tersebut dikemas ke dalam botol bekas dan penutupnya diberikan semacam perekat.
"Miras itu ditampung di sebuah kamar kaos yang berlokasi di Jalan Jambon RT 004, RW 010, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," tandasnya.
Para pelaku pengoplos miras dijerat Pasal 137 Sub pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, PERMENDAG RI No 20/M-Dang/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Baca juga:
Dalam 3 bulan, polisi sita 2.109 botol miras oplosan tak berizin di Jakarta Pusat
Korban miras oplosan di Bandung bertambah jadi 23 orang
Korban miras oplosan Cicalengka bertambah, 18 orang tewas
Korban miras oplosan di Bandung bertambah, total 15 orang tewas
11 Tewas tenggak miras oplosan, polisi periksa 4 saksi dan menutup toko
Sepasang kekasih jadi salah satu korban miras oplosan di Bekasi
Polisi buru Brewok, bos pabrik miras oplosan Bekasi tewaskan 8 orang