Polisi Tangkap 5 Pemuda Cabuli Remaja Secara Bergiliran di Rumah Kosong
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku untuk pembuktian di pengadilan.
Direskrimum Polda Jateng meringkus lima pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar SAW (15). Pelaku beraksi setelah mencekoki korban dengan modus pesta minuman keras jenis ciu.
Para pelaku yakni Teguh (23), S (19) TM (29) dan AM (28), P (25) diketahui melakukan perbuatan cabul saat korban sedang tidak sadarkan diri. Sedangkan, polisi masih memburu satu pelaku yang masih buron yakni R (26).
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Sego Penek muncul? Makanan lezat ini sudah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
"Lima pelaku yang kami tangkap, satu pelaku masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara, Kamis (26/11).
Dia menjelaskan kejadian bermula pelaku bernama Teguh membujuk kekasihnya SAW untuk ikut kumpul bersama teman di Kendal pada 3 Oktober 2020. Sesampainya di lokasi, korban diminta menenggak minuman keras jenis ciu hingga tidak sadarkan diri.
"Korban terpengaruh miras langsung teler di lokasi sekitar. Kemudian pelaku mencabuli korban secara bergantian," ujarnya.
Teguh sendiri melihat SAW dicabuli saat berada di kebun Kaliwungu Kendal. Sedangkan, dia sendiri tidak bisa berkutik saat melihat kekasihnya digilir oleh teman-temannya di tiga lokasi
"Jadi digilir di lokasi berbeda-beda diantaranya rumah kosong, kebun, dan teras madrasah. Teguh dan korban kekasihnya itu baru kenal sekitar tiga bulan langsung dipacari. Kenal dari kampung sebelah, sering diajak berkumpul dan minum minuman keras," jelasnya.
Kepada petugas Teguh mengaku mengetahui pacarnya dicabuli teman-temanya. Ketika korban dibawa pergi untuk digilir, Teguh memilih untuk tidur.
"Pacar saya dibawa D sama yang DPO. Diangkat berdua. Waktu itu tahu, setelah itu saya tidur mabuk berat," kata Teguh.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku untuk pembuktian di pengadilan.
"Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah," tandas Iskandar Fitriana Sutisna.
(mdk/rhm)