Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembakar Pegunungan Ijen
Waka Polres Bondowoso, Kompol David Subagio menjelaskan, bahwa pada 7 Oktober sekitar Pukul 09:00 WIB dan 21 Oktober Pukul 10:00 WIB lalu, tersangka (Pak Mur) sengaja melakukan pembakaran hutan lindung, di Petak 87 RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.
Buntut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Pegunungan Ijen beberapa hari yang lalu, Polres Bondowoso menetapkan dua orang tersangka. Pelaku pembakaran hutan di Kawasan Ijen itu yakni masing-masing adalah Muhammad Zaman alias H Tutik (59 tahun), dan Mudenan alis Pak Mur (74 tahun).
Waka Polres Bondowoso, Kompol David Subagio menjelaskan, bahwa pada 7 Oktober sekitar Pukul 09:00 WIB dan 21 Oktober Pukul 10:00 WIB lalu, tersangka (Pak Mur) sengaja melakukan pembakaran hutan lindung, di Petak 87 RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
"Tersangka sengaja membakar hutan lindung, untuk membuka lahan yang akan digunakan untuk membuka menanam pohon kopi," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bondowoso pada Senin (11/11).
Kedua tersangka, lanjut David, tergiur akan keuntungan komoditas kopi yang saat ini sedang tren di Jawa Timur. Karena itu, mereka mencoba menanam kopi di wilayah hutan lindung melalui pembakaran. Kedua warga Bondowoso ini punya peran yang berbeda.
H Tutik yang merupakan warga Desa Kalisat, Kecamatan Ijen, Bondowoso, berperan sebagai otak atau pencetus ide atas pembakaran hutan tersebut. Adapun Pak Mur, yang merupakan Warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen Bondowoso, bertugas sebagai eksekutor.
Polisi menduga, sebagai otak pembakaran, H. Tutik sudah beberapa kali membakar hutan untuk pembukaan lahan. "Sesuai dengan pengecekan kita di lokasi TKP, pelaku sudah menguasai sekitar 64 hektar," papar David.
970 Hektar Terbakar
Akibat ulah Pembakar hutan seperti kedua tersangka, total ada 970 hektar lahan milik BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) yang ikut terbakar. Lahan tersebut terdiri dari TWA (Taman Wisata Alam) Ijen, dan Cagar Alam Merapi Ungup-ungup yang terbakar. Jumlah ini belum termasuk lahan Perhutani, yang juga ikut terbakar.
Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Pegunungan Ijen semula terjadi pada Hari Sabtu 19 Oktober 2019 lalu. Saat itu, kebakaran merambat ke Petak 86-1, 86-2, 87-1, 101.1 dan 101.3, RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso. Total, diperkirakan sepertiga hutan BKSDA di kawasan Ijen habis terbakar.
Dari penyelidikan polisi, terdeteksi pihak yang diduga menjadi pelaku pembakaran. Pada Hari Kamis Tanggal 7 November 2019 sekitar Pukul 17:00 kedua tersangka diamankan oleh polisi di rumahnya masing-masing. Kemudian dilakukan penahanan sejak 8 November kemarin.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf d, JO pasal 78 ayat (4) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, JO Pasal 69 ayat (1) huruf H Pasal 98 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kebakaran hutan di Kawasan Ijen. Diantaranya, korek api, pencakar besi, batang bambu, dan serpihan kayu yang terbakar.
Kawasan pegunungan Ijen, selain menjadi lokasi wisata, juga menjadi kawasan hutan lindung. Kawasan itu terbentang merintangi tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Banyuwangi dan sedikit di Jember. Akibat kebakaran di kawasan Ijen, otoritas BPBD di tiga kabupaten, bahu membahu memadamkan api, dengan dibantu oleh elemen lain seperti TNI-Polri, dan masyarakat.
(mdk/fik)