Polisi Tangkap Empat Pengedar Uang Palsu di Kualatungkal
Guntur mengungkapkan, uang palsu yang berhasil diamankan dari ke empat tersangka itu sebesar Rp245,3 juta. Selain itu ada sekitar Rp1,5 juta uang palsu sudah beredar di pasar dan di tempat lainnya.
Tim gabungan Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabar) dan Polsek Tungkal Ilir melakukan pengungkapan kasus uang palsu yang beredar di Kota Kualatungkal dan sekitar. Empat orang tersangka yang menjadi anggota sindikat diamankan.
Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pihaknya menangkap empat orang dalam kasus peredaran uang palsu di Kualatungkal dan sekitarnya dengan ditemukan ratusan juta rupiah uang palsu siap diedarkan.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Siapa dukun yang mengedarkan uang palsu di Rembang? Pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial SR (68), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Dimana dukun itu membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan itu dilakukan anggota pada Rabu (1/7). Kemudian tim melakukan pengembangan hingga pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap para pelaku dimana tim terus bergerak melakukan pengembangan kasus nya.
Guntur mengungkapkan, uang palsu yang berhasil diamankan dari ke empat tersangka itu sebesar Rp245,3 juta. Selain itu ada sekitar Rp1,5 juta uang palsu sudah beredar di pasar dan di tempat lainnya.
Ke empat orang pelaku yang diamankan itu yakni Acun, Safei, Mahrus dan Amat, dimana mereka ditangkap di tempat berbeda.
Polisi mengamankan barang bukti di rumah Mahrus sebesar Rp245 juta dan sisanya ditemukan di salah satu tempat jasa pijat dan keempat tersangka ini semuanya merupakan warga Kualatungkal.
Kronologi peredaran uang palsu itu pertama didapatkan dari tersangka Dimas (DPO) kemudian uang itu diberikan kepada Acun dan Safei. Dari Safei dan Acun uang itu kemudian diberikan kepada Mahrus dan dari Mahrus kemudian uang itu di sebagian diberikan kepada Amat.
"Di Amat inilah uang mulai di edarkan termasuk tempat pijat dan di pasaran. Dengan cara belanja dengan uang Rp100 ribu palsu," kata Guntur seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/7).
Para pelaku diupah dengan diberikan uang untuk menyimpan, namun entah mengapa uang itu diedarkan. Sepertinya, ada skenario baru.
Guntur belum bisa menyebutkan, uang itu dari mana karena kasus nya masih dikembangkan dan para pelaku terancam dua pasal berlapis dalam hal ini yakni pasal terkait dengan peredaran uang nya dan penyimpanan. Untuk peredaran nya terancam 10 tahun dan penyimpanan 15 tahun penjara.
Kasus uang palsu itu kemudian dikembangkan untuk mengungkap sindikat nya mulai dari pelaku mengambil uang dari kurir yang dikirim tersangka Dimas.
(mdk/fik)