Polisi tangkap kapal berisi karung pakaian bekas asal Singapura
Ratusan karung pakaian bekas itu ditaksir senilai Rp 300 juta.
Kapal patroli Ditpolair Bharkam yang sedang bertugas di perairan Muara Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Dijaya 3 yang mengangkut 750 bal atau karung berisi pakaian bekas dari Singapura yang akan diselundupkan ke Jambi.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi, AKBP Helly Helmanto menegaskan penangkapan kapal yang menyelundupkan pakaian bekas dari Singapura itu dilakukan pada Selasa (5/4), dan setelah diperiksa ternyata kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi.
Penangkapan itu dilakukan oleh kapal patroli yang sedang menjalankan tugas rutin di perairan Kuala Tungkal tepatnya pada koordinat 00 derajat 43' 500" S-103 derajat 51' 000" T melintas KM Dijaya yang mengangkut 750 karung besar isi pakaian bekas yang dikonversi mencapai Rp 300 juta.
Setelah diperiksa kapal itu tidak memiliki izin resmi mengangkut pakaian bekas dan polisi kemudian mengamankan seorang tersangka atas nama Abdurani (58) sebagai nahkoda kapal. Polisi masih terus mengejar pelaku utama atau pemilik pakaian bekas asal Singapura itu.
"Jadi modus dalam kasus ini adalah kapal dengan sengaja berlayar dan membawa muatan dari Batam menuju Jambi yang tidak dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen muatan barang," ungkap Helly dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 323 ayat 1 UU No 17/2008 dan pasal 112 ayat 2 UU No 7/2014 dan pasal 102 ayat 2 UU No17/2006.