Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Ditpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia.
- Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
- Menilik Pulau Cingkuak, Jejak Peninggalan Portugis dalam Geliat Perdagangan Rempah di Pantai Barat Sumatera
- Mencicipi Lezatnya Sala Lauak, Kudapan Khas Kota Pariaman Berbahan Dasar Daging Ikan
- Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Ditpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia. Akibat pencurian ikan atau Ilegal Fishing di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, Rabu (28/2).
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau, di wilayah Indonesia dengan nama kapal PSF 2500," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (6/3).
"Setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," tambah dia.
Dari hasil penangkapan petugas mengamankan empat orang awak kapal, yakni orang Nahkoda Kapal, Min Tun (31) serta 3 orang ABK Kapal asal Myanmar yakni; Naylid (29), Si Thu (23) dan Mon Chi (30) kewarganegaraan Thailand dan Myanmar.
Mereka berhasil memasuki perairan Indonesia dengan mematikan alat automatic identification system atau AIS. Hal itu dilakukan untuk mengelabui kapal patroli untuk berlayar selama 10 hari di perairan Indonesia sebelum diamankan.
"Modusnya, kawasan Selat Malaka ini merupakan jalur kapal niaga secara Internasional, kemudian kapal tersebut mengikuti jalur kapal niaga Internasional guna mengelabui petugas patroli Polair tersebut,"
ungkap Brigjen Trunoyudo.
merdeka.com
Keempat orang tersebut kini diserahkan ke pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan atau PSDKP Batam untuk proses hukum lanjutan.
Sesuai Pasal 92 dan atau pasal 85 UU RI tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
“Telah diserahkan kepada PSDKP yaitu kepada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Batam tentu sebagai tindak lanjutnya kita akan selalu koordinasi,” tuturnya.