Polisi tangkap kurir narkoba dikendalikan dari Lapas Madiun
Yoga transaksi di depan PN Kota Kediri.
Satnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan kurir narkoba yang dikendalikan di LP Madiun. Tersangka Yoga Bagas Enggar Perdana (20), warga Jalan Wilis, Desa Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, diamankan saat menaruh sabu seberat 1,39 gram di pinggir jalan depan Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Kronologisnya pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 Pukul 00.30 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Yoga Enggar baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dikendalikan salah seorang tersangka di LP Madiun. Selanjutnya dilakukan pengintaian dan ketika tersangka baru saja mengambil ranjau sabu di pinggir jalan depan PN Kota Kediri langsung ditangkap," kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Rabu (31/8).
Ditambahkan Siswandi, setelah menangkap tersangka, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram berikut klip plastik pembungkusnya di saku celana yang dipakainya dalam bekas bungkus rokok.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota guna proses sidik lebih lanjut. Keterangan dari pelaku barang haram tersebut dikendalikan dari LP Madiun dan saat ini sedang kita kembangkan," tambahnya.
Atas tindakan tersangka yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.