Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penyerangan dan Pembakaran Tempat Ibadah di Papua
Pelaku berinisial AD (52) menyebarkan video berisikan berita bohong, bahwa seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua menangkap seorang pria yang menyebarkan hoaks terkait situasi di Papua di media sosial. Pelaku berinisial AD (52) dijerat Undang-Undang ITE.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Kota Jayapura, Minggu, 6 Oktober 2019 pukul 08.30 WIT.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Kapan Pekan Gawai Dayak digelar? Perempuan Suku Dayak berbalut busana adat itu salah satunya saat acara Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-37 Kalimantan Barat yang digelar di Rumah Radakng, Pontianak, Sabtu (20/5). Pekan Gawai Dayak akan digelar selama empat hari hingga Selasa, 23 Mei 2023.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Bagaimana warga Papua menjalankan tradisi bakar batu? Semua orang bekerja sama untuk menyiapkan bahan-bahan, menyalakan api, mengatur batu-batu, membungkus makanan, hingga menyantap hasil masakan bersama-sama. Masakan dibagi secara merata agar semua orang bisa menikmatinya dengan suka cita.
-
Bagaimana Kapolda Papua akan menindak tegas oknum yang curang dalam seleksi ASN di Jayapura? "Kalau terbukti ada yang bermain, pasti akan kita tindak tegas, itu tindakan yang menyalahi aturan," Fakhiri, Jumat (15/12).
"Penangkapan disaksikan Ketua RT setempat dan sejumlah saksi," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10).
Dedi menjelaskan, pelaku berinisial AD (52) menyebarkan video berisikan berita bohong, bahwa seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu.
"Video diposting melalui akun facebook Lehiun Tandabe," ucap dia.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 14 Ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Polres OKI Buru Penyebar Hoaks Penemuan Harta Karun
Pascagempa Ambon, Warga Mengungsi Bertambah Diduga karena Info Hoaks
Polisi Tangkap Pembuat Grup WhatsApp Anak STM
Polisi Sebut WA Grup Anak STM Ada yang Jadi Pembuat, Admin dan Buzzer
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Mahasiswa Tewas Tertabrak Mobil Taktis
Jaksa Kembalikan Berkas 2 Tersangka Insiden di Asrama Mahasiswa Papua ke Polisi
Polisi Tangkap Pengedit dan Penyebar Video Yel-Yel TNI Hoaks di 3 Lokasi