Polisi Tangkap Tiga Bandar Pengirim Ribuan Obat Keras di Minahasa Selatan
Para pelaku yakni MF (23) dan CL (30), warga Kecamatan Amurang, serta RR (28), warga Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan, Polda Sulut, mengamankan tiga pengedar dan barang bukti ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Rabu (19/5).
Para pelaku yakni MF (23) dan CL (30), warga Kecamatan Amurang, serta RR (28), warga Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kenapa Ngirab di Cirebon dilakukan? Dipercaya, tradisi ini bisa membawa keberkahan dan keselamatan, terutama jika dilakukan di hari Rabu terakhir bulan Safar.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Bagaimana cara Pemprov Jateng meningkatkan upaya pencegahan narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan kronologi penangkapan tiga pengedar tersebut. Awalnya Polisi mendapat informasi terkait pengiriman obat keras tersebut dari luar daerah. Distribusi barang haram itu menggunakan salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Amurang.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam, dan berhasil menangkap dua pelaku yaitu MF dan CL di wilayah Amurang," ujar Abast. Dilansir Liputan6.com, Minggu (23/5).
Kedua pelaku mengaku, obat keras yang akan diambil adalah milik RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas juga berhasil mengamankan RR, di Buyungon, Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mendapati barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl total sebanyak 1.185 butir, juga tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi," ungkap Abast.
Abast menambahkan, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Reporter: Yoseph Ikanubun
Sumber: Liputan6.com