Polisi Tegur Ratusan Pengusaha Langgar Protokol Kesehatan di Sumbar
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mencatat telah menegur sebanyak ratusan pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan saat akhir pekan yakni Sabtu (30/1) dan Minggu (31/1).
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mencatat telah menegur sebanyak ratusan pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan saat akhir pekan yakni Sabtu (30/1) dan Minggu (31/1).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin (1/2) mengatakan teguran ini diberikan agar pelaku usaha dapat mematuhi protokol kesehatan di tempat usaha mereka.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Protokol kesehatan yang harus mereka penuhi mulai dari menyediakan tempat mencuci tangan, jaga jarak dan mewajibkan menggunakan masker.
Ia menyebutkan pada Sabtu (30/1) total ada 246 pemilik usaha yang ditegur pihak kepolisian karena masih melanggar aturan yang ada dalam Perda Nomor 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
Polresta Padang tercatat paling banyak melakukan peneguran kepada pelaku usaha yang ada di daerah itu yakni sebanyak 52 kali.
Jumlah itu diikuti Polres Pesisir Selatan dengan sebanyak 41 kali teguran kepada pemilik usaha yang ada di daerah itu.
Sementara itu pada Minggu (31/1) petugas kepolisian menegur 255 pemilik usaha yang masih belum menerapkan protokol kesehatan.
Ia mengatakan yang terbanyak terjadi di Kota Padang yakni 50 pemilik usaha, kemudian Polres Pesisir Selatan 39 kali dan Polres Bukittinggi sebanyak 24 kali.
Polda Sumbar sendiri terus memberikan edukasi kepada pemilik usaha yang masih belum menerapkan protokol kesehatan seperti tidak mewajibkan masker kepada pengunjung atau pelayan yang ada di tempat usaha mereka.
Selain itu tidak menyediakan lokasi yang sesuai dengan adaptasi kebiasaan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Perda Nomor 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
"Kita akan terus mengingatkan pemilik usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan dan sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Selain itu pihaknya juga memberikan teguran kepada masyarakat yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menjaga jarak aman.
"Total kita sudah 9.747 kali memberikan teguran kepada masyarakat sepanjang hari Sabtu dan Minggu," ucap dia seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan teguran terbanyak pada Sabtu (30/1) diberikan petugas di Kota Padang sebanyak 679 kali diikuti di Kota Bukittinggi sebanyak 678 kali dan Polres Pariaman memberikan 457 kali teguran kepada masyarakat.
"Kita terus berupaya agar masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan agar tidak terkena virus. Ketiga lokasi di atas merupakan destinasi wisata yang kerap dikunjungi saat libur," ujarnya.
Baca juga:
Ridwan Kamil Minta Pelaksanaan PPKM Tak Berjilid-jilid Seperti Sinetron
Ganjar Sebut PPKM Jilid Pertama Berhasil Turunkan Angka Keterisian RS di Jateng
PPKM Tidak Efektif, Pimpinan DPR Ingatkan Jokowi Rencana Libur Panjang
PPKM Serba Tanggung Bikin Kasus Covid-19 Terus Naik
Jokowi: Ada PPKM Ekonomi Turun Enggak Apa-apa, Asal Covid-19 Juga Menurun
Sebut PPKM Tak Efektif, Jokowi Minta Epidemiolog Dilibatkan Susun Kebijakan