Polisi Tetapkan 30 Tersangka Penimbun Masker dan Penyebar Hoaks Virus Corona
Mabes Polri menetapkan 30 tersangka pelaku penimbunan masker dan penyebar berita bohong alias hoaks terkait virus corona. Penangkapan tersebut hasil pengungkapan 17 kasus di berbagai daerah.
Mabes Polri menetapkan 30 tersangka pelaku penimbunan masker dan penyebar berita bohong alias hoaks terkait virus corona. Penangkapan tersebut hasil pengungkapan 17 kasus di berbagai daerah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, 30 tersangka itu terbagi menjadi 25 pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer, lima orang pelaku penyebaran hoaks.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
"Jadi seluruhnya ini 17 kasus di Jakarta, Jawa Barat, Jatim, Jateng, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar, dan Kaltim. Dari 17 kasus kita bagi dua, yang 12 adalah penimbunan masker dan hand sanitizer, yang lima kasus hoaks," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Menurut Asep, untuk para pelaku penimbunan masker dikenakan Undang-Undang Perdagangan. Sebab secara definisi, yang dijerat adalah para penimbun barang-barang yang memiliki urgensi dalam situasi tertentu dengan motif ekonomi.
"Itu kita definisikan sebagai upaya penimbunan. Kemudian pihak pasar, masyarakat, membutuhkan, tapi dia menyimpan untuk keuntungan lebih besar," jelas dia.
Tidak hanya secara perorangan atau pun kelompok, para pengusaha juga bisa dijerat pidana jika sengaja berhenti memproduksi kebutuhan pasar tanpa alasan yang jelas.
"Di mana ketika pasar membutuhkan secara marketnya, mereka tidak melakukan kewajibannya, itu juga bisa dipersangkakan. Tanpa ada alasan yang jelas mengapa dia tidak melakukan upaya pasar tadi itu," ucap Asep.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sampel Warga Palembang Mengalami Gangguan Pernapasan Dikirim ke Balitbangkes Kemenkes
Nilai Tukar Rupiah Melemah Seiring Kekhawatiran Dampak Virus Corona
Jual Masker Rp300 Ribu Per Kotak, Dirut Pasar Jaya Akui Harga Beli Sudah Tinggi
Anjing Peliharaan di Hong Kong Terinfeksi Corona, Kasus Pertama dari Manusia ke Hewan
Peneliti UI Kembangkan Propolis sebagai Alternatif Pengobatan dan Pencegahan Corona
Italia Tutup Semua Sekolah dan Universitas karena Wabah Corona