Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat
Delapan tersangka dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saat ini Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki babak baru. Polda Sumatera Utara (Sumut) kini telah menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng telah menyebabkan enam orang tewas.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari ini terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif. Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3).
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Apa yang ditemukan di dalam rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Di mana Rumah Ong Boen Tjit berada? Bangunan yang berada di Lorong Saudagar Yucing, Kelurahan 3-4 Ulu ini konon sudah berusia kurang lebih 300 tahun.
Hadi menjelaskan, tersangka yang menyebabkan adanya penghuni kerangkeng meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 7 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah satu per tiga ancaman pokok," jelasnya.
Salah Satu Ditetapkan Dua Kasus
Hadi melanjutkan, tersangka penampung korban TPPO ada dua orang yakni SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," sebut Hadi.
Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan kondisi terakhir kapasitas kerangkeng itu diisi oleh 57 orang. Dengan rincian kerangkeng pertama berisi 30 orang penghuni. Sedangkan kerangkeng kedua diisi 27 orang. Mirisnya sebanyak 6 orang telah meninggal di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat tersebut.
(mdk/gil)