Polisi Tetapkan Ferdinand Hutahaean Tersangka Ujaran Kebencian dan Langsung Ditahan
Ramadhan menjelaskan, alasan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean dilakukan karena berdasarkan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Kemudian tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi dan menghilangkan barang bukti.
Polisi merampungkan pemeriksaan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean, terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Setelah diperiksa selama hampir 11 jam, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
-
Kapan Mahalini Raharja dan Rizky Febian bertunangan? Tidak main-main, pada 7 Mei 2023 lalu keduanya mantap melanjutkan hubungan yang lebih serius dengan menggelar acara lamaran yang dihadiri dua keluarga dan kerabat dekat.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan Heinrich Kuhl meninggal? Karena kelelahan ditambah lagi kondisi iklim tropis yang tidak cocok baginya, Heinrich Kuhl meninggal dunia tahun 1821.Usianya baru 23 tahun saat itu.
-
Kapan Lenggogeni dan Reza bertukar senyuman? Reza dan Lenggogeni dengan senang hati bertukar senyuman sambil saling mencium pipi.
-
Kapan Jharna dan Husen bertunangan? Jharna bilang dia udah dilamar pas tanggal 14 Februari 2023. Sekarang mereka mau nikah.
"Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1) malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri. Selain itu juga berdasarkan adanya dua alat bukti yang didapat oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli termasuk saksi terlapor saudara FH," ujar Ramadhan.
Nur Habibie
Ramadhan menambahkan, polisi kemudian memeriksan Ferdinand Hutahaean sebagai saksi terlapor sejak pukul 10.30-21.30 WIB. Kemudian setelah pemeriksaan saudara Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, dilakukan gelar perkara.
"Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli, dan adanya barbuk dilakukanlah gelar perkara," sambungnya.
Ramadhan menjelaskan, alasan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean dilakukan karena berdasarkan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Kemudian tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi dan menghilangkan barang bukti.
"Sedangkan objektif ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun. Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya secara keseluruhan 10 tahun. Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," tutupnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ketua KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3. Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (5/1) sekita pukul 16.20 Wib.
"Melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama insial FH, dengan username @FerdinandHaean3, yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA," sambungnya.
Ia menyebut, dalam pelaporan itu disertai dengan barang bukti seperti postingan dan screenshoots atas akun tersebut.
"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," sebutnya.
Pasal yang dilaporkan terhadap FH sendiri yakni Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, UU 11, tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Baca juga:
Kasus Ujaran Kebencian Bernada SARA, Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Polisi
Diperiksa Polisi Hari Ini, Ferdinand Hutahaean Siapkan Dokumen dan Bahan Klarifikasi
Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ferdinand Hutahaean, Polisi sudah Periksa 15 Saksi
Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean di Polda Sulsel Diambil Alih Bareskrim Polri
5 Ahli Agama Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hoaks Bernada SARA Ferdinand Hutahaean
Diperiksa Polisi, Ferdinand Hutahaean Bakal Klarifikasi Soal Cuitan Dianggap SARA
Ferdinand Hutahaean akan Diperiksa terkait Dugaan Hoaks Bernada SARA 10 Januari