Polisi Tetapkan Mantan Camat Sawangan Tersangka Mafia Tanah
Ramadhan mengatakan Eko turut membantu dalam pengurusan surat tanah itu, bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, berinisial H dan NA.
Polisi menyebut jika kasus pemalsuan surat penyerahan hak tanah, terjadi saat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto selaku tersangka masih menjabat sebagai Camat Sawangan.
"Di mana saudara EH saat itu jabatannya adalah Camat Sawangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/1).
-
Kapan Rudy 'Gajah' resmi pensiun dari Polri? Rudy 'Gajah' resmi purna dari lingkungan Polri pada 2023 lalu setelah mengabdi selama 35 tahun.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Kapan seleksi tingkat Mabes Polri untuk calon taruna Akpol yang lulus di Polda NTT? Mereka yang lulus masih akan mengikuti seleksi di tingkat Mabes Polri pada 7 Juli hingga 1 Agustus 2024.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
Ramadhan mengatakan Eko turut membantu dalam pengurusan surat tanah itu, bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, berinisial H dan NA.
"Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta ini dibuat oleh saudara H dan saudara NA yang dibantu oleh saudara EH," katanya.
Setelah, surat yang telah dipalsukan tersebut digunakan oleh tersangka Burhanudin Abu Bakar sebagai dokumen lampiran. Kala itu, Burhanudin mengajukan permohonan penyerahan sebidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot Depok) yang diperuntukan tempat pemakaman.
"Surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu atau yang dipalsukan tersebut telah digunakan oleh tersangka atas nama BUR sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan sebidang tanah milik saudara Emak Sajiri kepada Pemerintah Kota Depok yang peruntukannya adalah untuk tempat pemakaman umum,” ungkapnya.
“Jadi dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan sebagai lampiran untuk penerbitan IMB pada PT Abdi Luhur Kawulo Alit. Tentu ini untuk kepentingan tersangka BUR dan atas penyerahan tanah tersebut telah diproses dan diterima oleh Pemerintah Kota Depok,” sambung Ramadhan.
Baca juga:
Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Menjerat Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok
Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah
Terlepas dari hal itu, dalam tindak lanjut penanganan kasus mafia tanah, Ramadhan menyatakan bakal memeriksa para tersangka. Tetapi, tak dirinci perihal waktu pemeriksaan.
“Kemudian yang kedua melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan tambahan dalam proses pemeriksaan," kata Ramadhan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Sawangan, Depok. Dimana kasus ini terjadi sekitar 2018, dengan pelapor bernama Rudi Tringadi. Dalam kasus ini, tanah seluas 2.930 meter yang menjadi pokok perkara.
Setelah dilakukan penyusutan ditetapkan lah, dua diantaranya merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Baca juga:
Kasus Mafia Tanah, Plt Gubernur Sulsel Beri Kesaksian di Polda
Dino Patti Djalal Diancam Mafia Tanah, Menteri Sofyan Sebut Sedang Ditelusuri Polisi
Sidang Dugaan Mafia Tanah di Depok, Fahri Bachmid akan Jadi Saksi Ahli
Dino Patti Djalal Diancam Dibunuh Mafia Tanah
Polri Diminta Basmi Tuntas Mafia Tanah Karena Merugikan & Buat Resah Warga