Polisi Tetapkan Pelaku Pelemparan Sperma Tersangka Pelecehan Seksual
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan kini polisi masih terus mendalami keterangan dari pelaku dan korban.
Polres Tasikmalaya Kota menetapkan SN (25) tersangka kasus pelecehan seksual. SN yang ditangkap Senin (18/11) lalu melakukan pelemparan sperma terhadap sejumlah perempuan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan kini polisi masih terus mendalami keterangan dari pelaku dan korban.
-
Apa yang terjadi dengan bocah di Tasikmalaya? Ada-ada saja kejadian yang menimpa bocah 3 tahun asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia tak berhenti menangis usai kepalanya tersangkut di kaleng wafer.
-
Apa saja julukan yang melekat di Tasikmalaya? Wilayah ini awalnya memiliki julukan “Kota Santri” di mana pada 1980-an, hampir di tiap kecamatan berdiri pondok pesantren.Kota ini juga melahirkan sosok penggerak agama Islam terkemuka, salah satunya Zainal Mustafa. Dari sana julukan kota santri melekat di Tasikmalaya. Berkembangnya industri bakso di Tasikmalaya juga membuat kota ini mendapat julukan Kota Bakso. Ini karena banyaknya perantauan asal Tasik di kota-kota besar yang membuka warung bakso dengan penyematan kata Tasik atau Tasikmalaya.
-
Kapan Tania Putri menikah? Pada tahun 2014 yang lalu, Tania menikah dengan Kresna Jayakusuma dan mereka diberkahi dengan dua orang anak yang diberi nama Harleyafa Tavisha Jayakusuma dan Kevasha Mileica Jayakusuma.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Tasikmalaya resmi menjadi kota? Sebelumnya, kota dengan jumlah penduduk sebanyak 731.048 jiwa pada 2021 itu resmi berdiri pada 17 Oktober 2001 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, tentang pembentukan Kota Tasikmalaya.
"Pelaku saat ini sudah kita tahan, namun keterangannya akan terus kita dalami, termasuk juga kita mintai korban yang melapor keterangannya. Untuk sementara barang bukti yang kita amankan adalah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," ujarnya, Selasa (19/11).
Korban Bertambah
Kapolres mengungkapkan bahwa jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan SN ternyata lebih dari satu orang. Hingga Selasa (19/11), setidaknya empat korban telah melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian dimana mereka semuanya mengaku dilecehkan oleh SN.
Setiap korban sendiri, disebut Anom, dalam pelaporannya mengaku dilecehkan dengan cara yang berbeda-beda dari tersangka SN. Dintara para korban, ada yang hanya diciprati oleh sperma ada juga yang dioleskan ke bagian pipi korban.
"Ada korban yang memberikan keterangan bahwa awalnya tersangka ngajak ngobrol dulu lalu dia onani didepan korban. Setelahnya ada yang dilemparkan (spermanya), ada juga yang dicolekan ke pipi korban," ungkapnya.
Selain melakukan hal tersebut, lanjut Kapolres, tersangka SN juga melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban dengan meremas payudaranya. "Korban ini awalnya dipepet oleh sepeda motor tersangka lalu payudaranya diremas oleh tersangka. Yang melaporkan ini adalah keponakan dari korban yang pertama kali melaporkan," jelasnya.
Pasal yang Menjerat SN Berubah
Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, Kapolres menyebut bahwa terjadi perubahan pasal yang akan dikenakan kepada SN. Jika sebelumnya pihak kepolisian menggunakan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kini SN diancam pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Dalam pasal 36 undang-undang nomor 44 Tahun 2008 disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau dapat di pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun itu maka tersangka bisa kita tahan. Setelah kita selidiki memang pasal yang kita kenakan terhadap tersangka jadi berubah," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota akhirnya menangkap seorang pria yang diduga merupakan pelaku penyiratan sperma kepada sejumlah wanita di jalanan Kota Tasikmalaya, Senin (18/11). Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro menyebut bahwa pihaknya menangkap pria tersebut di rumahnya.
"Ditangkapnya tadi siang," ujarnya.
Dadang mengatakan bahwa sosok pria yang diamankan pihaknya sama dengan wajah yang sempat diunggah oleh salah satu pemilik akun di media sosial Facebook. "Ya wajahnya sama dengan yang di facebook," katanya.
Pelaku pelecehan seksual kepada sejumlah perempuan di jalanan Kota Tasikmalaya dengan menyipratkan sperma di hadapan polisi mengaku hanya bercanda. Sebelumnya sendiri saat dimintai keterangan, pelaku yang berinisial SN (25) pun sempat berputar-putar.
SN sendiri sempat mengelak perbuatannya melakukan tindakan pelecehan seksual di muka umum itu. Ia juga mengatakan bahwa ketika melakukan tindakan itu ia sedang berada dalam pengaruh minuman keras (miras) sehingga ia tak sadar telah berbuat seperti itu.
"Sainget abdi mah mung ngahreuyan (seingat saya hanya bercanda saja). Saya tak ingat melakukan itu (onani dan melempar sperma ke korban). Mungkin saya mabuk. Saat itu minum tuak. Benar-benar tak ingat saya melakukan itu," ujarnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11).
Meski demikian, SN menyebut bahwa tindakannya itu tidak meresahkan karena ia pun tidak beronani di depan orang. Ia mengungkapkan bahwa spermanya keluar sendiri dari alat kelaminnya karena terangsang saat melihat wanita yang keibu-ibuan.
"Jadi ya melihat wanita itu terangsang dan tiba-tiba keluar saja itu," ungkapnya.
(mdk/rhm)