Polisi Tetapkan Tersangka Perempuan Perekam Video Ancam Penggal Jokowi
HS, merupakan pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Sedangkan IY adalah tersangka yang merekam dan menyebar luaskan video viral berdurasi 1.34 detik itu ke grup WhatsApp.
Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus video viral yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dua orang tersebut adalah Hermawan Susanto alias HS (25), dan Ina Yuniarti alias IY.
HS, merupakan pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Sedangkan IY adalah tersangka yang merekam dan menyebar luaskan video viral berdurasi 1.34 detik itu ke grup WhatsApp.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa tujuan utama dari sambutan Presiden Jokowi? Kepala Negara berharap para tamu menikmati jamuan hidangan dan pertunjukkan khas Indonesia yang telah disediakan. “Terima kasih atas partisipasinya. Saya berharap semangat malam ini dapat membawa kita untuk bekerja bersama berbagi akses air bersih dan sanitasi untuk semua orang,” kata Joko Widodo.
Sementara itu, dalam kasus ini polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Rosiana alias R (37). Dirinya diamankan karena ikut dalam video tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, R diamankan di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (15/5) kemarin. Namun, sejauh ini R masih berstatus saksi atas kasus ini.
"Dia mengakui ada di video itu. Tapi kita masih periksa dan kita dalami statusnya. (R) ini kan saksi," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (16/5).
Seperti diketahui sebelumnya, beredar sebuah rekaman video memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5) kemarin. Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.
Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima merdeka.com, terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/5) sore.
Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.
Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Ina Yuniarti Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Jokowi
Tangkap Wanita Perekam Video Ancam Penggal Jokowi, Polisi Sita KTP hingga Kerudung
Polisi Tangkap Perekam Video Ancam Penggal Jokowi
Motif HS Bikin Ancaman Penggal Kepala Presiden Jokowi
Menyesal Bikin Video Hasutan dan Ujaran Kebencian, IAS Ngaku Kurang Memfilter Berita