Polisi Ungkap Gudang Produksi Sampo Palsu Beromzet Rp200 Juta per Bulan di Tangerang
Personel Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa sampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal. Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (28/12) lalu.
Personel Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa sampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal. Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (28/12) lalu.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan temuan sampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12) lalu.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Sapa sing iso ngerti tebak-tebakan lucu Jawa? Tebak-tebakan dalam bahasa Jawa dapat menjadi sarana untuk memahami kebudayaan yang satu ini.
-
Bagaimana Senandung Jolo diiringi? Dalam setiap pertunjukan Senandung Jolo, syair-syair pantun yang dinyanyikan pun saling berbalas serta diiringi dengan alat musik.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Kapan Sego Penek muncul? Makanan lezat ini sudah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda.
"Kemudian dikembangkan ke gudang produksi yang ada di Kecamatan Paku Haji, Tangerang pada Rabu (28/12). Penyidik berhasil menemukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut," kata Shinto dalam keterangannya, Jumat (31/12).
Sejumlah barang bukti yang diamankan saat penggeledahan tersebut yakni sampo seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear dan juga Head and Shoulder.
"Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menambahkan, perbedaan sampo palsu dan asli dari rekatan sachet yang masih renggang.
"Rekatan antar sachet masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit," ujar Condro.
Pada saat pengecekan gudang, penyidik menemukan fakta jika pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perizinan usaha. Selain itu, pemilik gudang juga tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT Unilever.
"Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan," ucapnya.
Polisi tak hanya menyita sejumlah sachet sampo dan gel rambut palsu melainkan juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet.
"Pelaku bahkan mengimpor rol cetakan sachet dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli," sebutnya.
Atas kasus tersebut, polisi telah menetapkan HL (28) si pemilik gudang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar," ungkapnya.
"Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar," tutupnya.
Baca juga:
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah
Kosmetik, Sex Toys hingga Miras Impor Ilegal di Semarang Dimusnahkan
Jual Kosmetik Ilegal, Pasutri di Palembang Diciduk Polisi
Kejari Kota Kupang Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Kosmetik Palsu
Polisi Buru Komplotan Dokter Abal-Abal Suntik Filler Ilegal ke Payudara