Politisi PAN: Utang Banyak Ekonomi Sulit, Pindah Ibu Kota Harus Sekarang?
"Sampai hari ini pemerintah belum mengajukan undang-undang untuk memindahkan Ibu kota. Saya kira itu hal yang vital, hal yang urgen kalau memang mau memindahkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menagih Presiden Joko Widodo terkait undang-undang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Yandri menyebut, di Komisi II untuk melakukan pemekaran kabupaten atau kota butuh naskah akademik dan kajian lengkap. Namun, sampai hari ini DPR belum menerima hal tersebut.
"Sampai hari ini pemerintah belum mengajukan undang-undang untuk memindahkan Ibu kota. Saya kira itu hal yang vital, hal yang urgen kalau memang mau memindahkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Apa yang dilakukan PNM untuk nasabahnya? Kegiatan pemberangkatan Ibadah Umroh ini juga diberikan kepada 233 orang terdiri dari karyawan, nasabah, dan keluarga yang telah memberikan banyak kontribusi kepada perusahaan.
-
Siapa yang menginginkan Palangka Raya jadi Ibu Kota? Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
Yandri menyebut, perlu mencabut undang-undang Jakarta sebagai ibu kota. Kata dia, pemerintah perlu pula mengeluarkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah terkait status aset di Jakarta.
Maka itu, Yandri menilai belum secara resmi pemerintah melakukan pemindahan karena naskah RUU belum disampaikan kepada DPR. Sebab, kalau belum ada aturan tersebut tapi sarana prasarana sudah dibangun, hal tersebut merupakan penyimpangan.
"Gak ada perintah undang-undang untuk memerintahkan ibu kota. Negara kan bukan miliki presiden bukan milik pak Jokowi secara kepala pemerintahan, tapi dia diperintah oleh undang-undang," jelasnya.
Ketua DPP PAN itu menilai, perlu kajian mendalam wacana pemindahan ibu kota. Apakah benar-benar diperlukan atau tidak. Sebab, Yandri mengatakan, dengan anggaran yang besar bisa saja untuk membangun Kalimantan tanpa memindahkan ibu kota.
Fraksi di DPR, kata dia, sepakat pemindahan ibu kota. Namun, Yandri pribadi menilai belum saatnya mengingat kondisi utang negara dan ekonomi yang sedang sulit.
"Kita sepakat, enggak ada masalah dan wacana pemindahan ibu kota sudah lama. Tapi haruskah sekarang? Utang banyak atau ekonomi lagi sulit," ucapnya.
Baca juga:
Bos Baran Energy Siap Bangun Energi Terbarukan di Ibu Kota Baru
Politikus PKS: Pemindahan Ibu Kota Dibiayai Swasta Jadi Ancaman Kedaulatan Nasional
Bangun Ibu Kota Baru, Wika Beton Bentuk Tim Satgas
Tak Akan Ada Elpiji 3 Kg di Ibu Kota Baru
Bappenas Ungkap Pemindahan Ibu Kota Telan Rp93 Triliun Dana APBN
Bos Bappenas: Jangan Mimpi jadi Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru
Tunggu Regulasi Pemerintah, PT PP Tertarik Bangun Ibu Kota Baru