Polres Bandar Lampung tahan pengiriman ganja ke Lapas Rajabasa
Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung berhasil mencegah pengiriman ganja 8 Kg yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi
Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung berhasil mencegah pengiriman ganja 8 kilogram yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi dengan tujuan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Rajabasa.
"Ada 8 kilogram yang dikemas dalam kardus dengan ditutupi biji kopi yang belum digiling, ikan asin dan biji kakao," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto di Bandar Lampung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/5).
Dia mengatakan barang bukti tersebut diamankan saat petugas mendapatkan informasi dari jasa paket Bus PMTOH pada Rabu (14/5) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Ada dua paket kiriman yang mencurigakan sebab sudah dua hari paket tersebut tidak diambil oleh pemiliknya," kata dia.
Diketahui, dalam paket itu tertera pengirimnya atas nama M.Amin yang ditujukan kepada Ismail dan Rusli di Lapas Rajabasa. Pengirim warga Desa Garot Peudada Kabupaten Bireun, Aceh.
"Dari laporan tersebut kita menuju lokasi, ada dua kardus dengan tujuan yang sama. Saat diperiksa ternyata isinya daun ganja kering dari Aceh," kata dia.
Dia melanjutkan tim pun langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Rajabasa, untuk mengecek kebenaran apakah ada nama Ismail dan Rusli.
"Ternyata dua nama tersebut ada, Ismail diketahui sebagai tersangka narkoba dengan vonis pidana penjara 15 tahun dengan barang bukti sabu-sabu. Sedangkan Rusli tidak diketahui tersangkut kasus apa," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Ismail, Kompol Sunaryoto mengungkapkan bahwa Ismail dan Rusli tidak mengetahui kiriman paket tersebut. Namun, Ismail mengaku bahwa alamat pengirim yang terdapat pada paket tersebut adalah alamat orang tuanya yang sudah lama meninggal.
Atas temuan narkoba tersebut, petugas masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap barang bukti daun ganja kering tersebut.