Polres Cianjur musnahkan 4.740 botol minuman keras
Pihak kepolisian terus melakukan operasi, guna menghapuskan peredaran minuman keras yang sebagian besar ditolak warga.
Polres Cianjur, Jawa Barat, memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras berbagai jenis, hasil operasi pekat yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir di sejumlah wilayah. Pemusnahan sebanyak 4.740 minuman keras berbagai merek ditambah puluhan jerigen minuman oplosan yang berhasil disita petugas dari jajaran Polres Cianjur di sejumlah wilayah.
Seperti diberitakan Antara, Senin (21/7), Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pekat, guna menghapuskan peredaran minuman keras yang sebagian besar ditolak keberadaannya oleh warga.
"Sebagian besar warga Cianjur menolak beredarnya minuman keras, sehingga kami akan terus melakukan operasi untuk menghilangkan miras di Cianjur. Kami telah meminta supplier untuk tidak melakukan penjualan di wilayah Cianjur," katanya.
Pihaknya mengharapkan kerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan aturan perda tentang larangan peredaran minuman keras yang telah disahkan beberapa waktu lalu oleh DPRD Cianjur.
"Kami siap membackup Pemkab Cianjur, dalam menegakkan perda tentang miras tersebut. Sebab, saat ini warga Cianjur sudah menolak peredaran miras dan minuman keras oplosan. Untuk itu kita akan terus lakukan operasi," ucapnya.
Sementara itu, sejak diberlakukan perda miras di Cianjur, sejumlah pengelola minimarket yang biasa menjual minuman beralkohol, mulai menghilangkan dari rak panjang atau lemari pendingin.
Tetapi meski begitu, masih saja ada pengelola yang bandel, mereka tidak memajang minuman beralkohol, dan tetap melayani pembeli yang bertanya terlebih dahulu karena minuman keras tidak dipajang di rak dan lemari pendingin, untuk mengelabui petugas.