Polres Dumai amankan ribuat botol miras ilegal dari luar negeri
"Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam upaya penyelundupan minuman keras ini," ujar AKBP Donal kepada merdeka.com Minggu (4/12).
Satuan Reskrim Polres Dumai menangkap 3 orang yang diketahui membawa satu tronton kontainer bermuatan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal berasal dari luar negeri.
Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya mobil tronton yang melakukan bongkar muat minuman beralkohol di Pelabuhan Sungai Selinsing Medang Kampai.
Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting mengatakan, tiga orang pelaku yakni Dedi Kurniadi (43) warga Bekasi Jawa Barat selaku sopir 1, dan Darmanto warga Pacitan Jawa Timur selaku sopir 3. Serta Dadang Damsudin (46) warga Rumbai Kota Pekanbaru.
"Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam upaya penyelundupan minuman keras ini," ujar AKBP Donal kepada merdeka.com Minggu (4/12).
Donal menjelaskan, penangkapan dilakukan anak buahnya terhadap tronton kontainer saat berada di jalan Raya Dumai - Sungai Pakning tepatnya di Sungai Selinsing kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Sabtu (3/12) dini hari.
"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil tronton yang melakukan bongkar muat minuman berakohol di Pelabuhan Sungai Selinsing Medang Kampai," ucap Donal.
Dari informasi tersebut Tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap 1 unit truk tronton warna putih dengan nopol B 9179 KXS bermuatan ribuan minuman beralkohol tanpa dokumen.
"Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai guna proses Sidik," kata Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1994 ini.
Hingga kini belum dilakukan penghitungan terhadap jumlah minuman yang dibawa. Dari pengakuan supir diperkirakan muatan truck tersebut berkisar 400 kardus minuman beralkohol berbagai merek, atau sekitar ribuan botol.
"Dugaan sementara Pasal yanh dilanggar: Pasal 8 ayat 1 huruf a UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Perpres nomor 74 tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa ke Pelabuhan yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri," pungkas Donal.