Polres Garut selidiki motif perusakan pos polisi
Sebelumnya pos polisi di pusat kota berukuran 2 x 2 meter itu rusak, seperti bagian kaca pecah. Peristiwa tersebut diketahui warga, selanjutnya sejumlah polisi melakukan pemeriksaan lokasi pos polisi itu.
Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, masih terus menyelidiki untuk mengetahui pelaku dan motif perusakan Pos Polisi Ciwalen di perempatan Jalan Ahmad Yani kawasan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu dini hari.
"Memang benar ada perusakan, dan kami masih melakukan penyelidikan," kata Wakil Kepala Polres Garut Kompol Gotam Hidayat seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/10).
Dia mengungkapkan, kasus perusakan pos polisi tersebut sudah ditangani jajaran Kepolisian Resor Garut. Gotam mengimbau, masyarakat umum agar tetap tenang dan tidak terpancing dengan adanya aksi perusakan tersebut.
"Kami sedang menyelidiki, jangan disangkutkan lah dengan isu itu (dugaan sabotase)," katanya.
Sebelumnya pos polisi di pusat kota berukuran 2 x 2 meter itu rusak, seperti bagian kaca pecah. Peristiwa tersebut diketahui warga, selanjutnya sejumlah polisi melakukan pemeriksaan lokasi pos polisi itu.
Pos polisi dalam kondisi rusak itu menjadi perhatian masyarakat yang melakukan aktivitas di kota itu. Polisi yang datang ke lokasi kejadian mengamankan sejumlah barang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Masjid di Yogyakarta dirusak orang tak dikenal
Jemput orderan, driver Gojek diserang orang tak dikenal
Tegur warga, pemuda di Manado malah diserang pakai panah wayer
Gara-gara anak berkelahi, 2 keluarga saling serang hingga 1 tewas
Tengah malam, remaja dibacok orang tak dikenal di Permata Cibubur
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.