Polres Jaktim bekuk tiga tersangka eksploitasi anak
Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan laporan terkait hilangnya seorang anak berinisial DJ (15).
Polres Jakarta Timur berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur, Rabu (30/3). Di mana korbannya dipekerjakan di sebuah Kafe bernama Rebas, Cakung Jakarta Timur.
"Tiga tersangka yang berhasil kami tangkap yaitu JLT (39), DH (26), dan RSD. Kita juga sudah amankan tujuh orang pelayan kafe tersebut, di mana tiga di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes M Agung, Kamis (31/3).
Adapun ketiga korban yang masih di bawah umur tersebut berinisial DJ (15), AZ (16), YPP (16).
Ia menjelaskan pihaknya mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi yang dilakukan kepada ketiga tersangka tersebut, lantaran mendapatkan laporan terkait hilangnya seorang anak berinisial DJ.
"Rodinah, Orangtua DJ ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur,"kata dia.
Berdasarkan informasi yang didapat dari rekan DJ yang menyatakan bahwa DJ sedang berada di sebuah Kafe di wilayah Cakung Jakarta Timur. Akhirnya Polres Jakarta Timur berhasil mengungkapkan adanya kasus eksploitasi tersebut.
"Di Kafe tersebut DJ dan enam temannya dipekerjakan sebagai pelayan kafe. Saat kita ketahui keberadaan kasus tersebut, kami langsung menggerebek kafe tersebut. Dari penggerebekan ini kita tangkap tiga orang pelaku. Kita juga amankan tujuh pelayan kafe, tiga di antaranya masih di bawah umur. Saat ini kami masih kembangkan kasus tersebut," ucap dia.
Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan ke tiga tersangka tersebut, mereka dikenakan pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.