Polres Malang amankan pria simpan senpi laras panjang rakitan
Polres Malang amankan pria simpan senpi laras panjang rakitan. Atas kepemilikan senjata tersebut, DP dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang Darurat nomor 12/drt/1951 dengan ancaman hukuman mati/hukuman seumur hidup/ hukuman 20 tahun penjara.
Seorang pria berinisial DP (39) diamankan Polres Malang lantaran membawa sebuah senjata rakitan laras panjang. Pelaku diamankan bersama senjata berikut magazen dan amunisi.
Saat ditanyakan kelengkapan izin senjata tersebut, DP tidak dapat menunjukkan kepada petugas yang memeriksanya. Petugas dari selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Polsek Pagak.
"Tersangka membawa dan menguasai senjata api laras panjang rakitan beserta amunisi tanpa dilengkapi dokumen surat yang sah," kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Vicky Dian Shandy, Minggu (11/5).
Pelaku diamankan di Jalan Raya Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Selasa (2/5) pada pukul 21.00 Wib. Pelaku sendiri berdasarkan kartu identitas beralamat di Desa Senguruh, Kecamatan Kepanjen.
Senjata yang dibawa DP berupa sepucuk senjata api laras panjang rakitan dengan kaliber 5,56 mm. Senjata dilengkapi magazen dan amunisi sebanyak 9 butir yang belum terpakai dan 2 butir selongsong. Ikut diamankan sebuah tas rangsel warna hitam.
Polsek Pagak sendiri awalnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa senjata api rakitan yang melintas di sekitar hutan. Kepada petuga pelaku mengaku baru pulang berburu dari hutan di wilayah Donomulyo.
Atas kepemilikan senjata tersebut, DP dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang Darurat nomor 12/drt/1951 dengan ancaman hukuman mati/hukuman seumur hidup/ hukuman 20 tahun penjara.