Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pembuat e-KTP Palsu
MR menjual e-KTP palsu dengan harga Rp200.000 - 300.000. Sebagian besar pembelinya adalah pelaku kejahatan.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu. Salah seorang pelaku berinisial MR, diringkus.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyampaikan, MR telah mencetak ratusan keping e-KTP palsu selama kurang lebih satu tahun beroperasi.
-
Apa isi dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KKP? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Program Kelautan dan Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu halaman dalam dokumen Word? Halaman adalah nomor yang menunjukkan urutan lembar dokumen yang Anda buat. Halaman sangat berguna untuk mengatur dan menavigasi dokumen, terutama dokumen yang panjang dan kompleks seperti skripsi, laporan, buku, dan lain-lain.
-
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pindah TPS? Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS Pemilu yang diperpanjang hingga 7 Februari 2024 antara lain sebagai berikut:KTP Asli atau fotokopiFotokopi KK. Lalu, ada dokumen pendukung yang perlu dibawa sesuai dengan kondisi si pemilih. Bagi yang menjalankan tugas di tempat lain perlu membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.Bagi yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan & keluarga yang mendampingi perlu membawa surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping. Bagi yang sedang menjadi tahanan di rutan/LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan perlu membawa surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.Bagi yang sedang tertimpa bencana perlu membawa surat dari BNPB, kepala desa/luar atau pemberitaan media massa.
-
Apa saja dokumen penting yang dihasilkan di KTT ASEAN ke-43 terkait ketenagakerjaan? Kedua dokumen tersebut merupakan bagian dari 90 outcome dokumen yang dihasilkan selama pelaksanaan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta pada 5 s.d 7 September 2023.
"e-KTP palsu yang diproduksi kurang lebih 225 unit," ujar David dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3).
David menerangkan, e-KTP buatan MR dijual dengan harga Rp200.000 - 300.000. Sebagian besar pembelinya adalah pelaku kejahatan.
David menjelaskan, pemalsuan e-KTP yang dilakukan MR terbongkar setelah Polisi mempelajari informasi dari masyarakat terkait pengurusan izin pengeluaran barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami mendapatkan aduan dari masyarakat di Pelabuhan Tanjung Priok bahwa banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP Palsu, kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendalami dan berhasil mengungkap sosok MR," papar dia.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menerangkan, e-KTP Palsu diminati oleh penjahat. Mereka biasa menggunakan untuk menyewa mobil atau mengajukan pinjaman.
"Pelaku menyewa mobil menggunakan jaminan e-KTP palsu kemudian mobil dibawa kabur atau untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut," ujar dia.
Tak cuma itu, bisa juga dipergunakan untuk melamar pekerjaan, dan pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP palsu.
"Banyak modus lain menggunakan e-KTP palsu," ujar dia.
Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat e-KTP Palsu. Aparat kepolisian tidak segan memproses secara hukum para pelaku yang membuat dokumen palsu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pelaku Tawarkan e-KTP Palsu Lewat Media Sosial, Harga Rp300 Ribu
Penantian Panjang Orang Rimba Jambi Punya KTP
CEK FAKTA: Hoaks Chip e-KTP Digunakan untuk Menyadap dan Melacak Pergerakan Warga
Kerja Sama dengan Kemendagri, Kemensos Berikan Akses E-KTP Warga Terlantar
Warga Bekasi Sekarang Bisa Cetak Dokumen Kependudukan di Mesin Anjungan
194,6 Juta Masyarakat Telah Lakukan Perekaman KTP Elektronik di 2020