Polresta Denpasar bekuk makelar properti nyambi jadi kurir narkoba
Polresta Denpasar bekuk makelar properti nyambi jadi kurir narkoba. Kata Kasat dari bule berinisial MD, tersangka membeli dengan harga Rp 1 juta per gram, dan dijual kembali dengan harga Rp 1,5 juta per paket. Ia mengaku untuk sekali transaksi dia mendapat keuntungan Rp 200.000.
Seorang makelar properti khusus orang asing diamankan Polresta Denpasar karena tersandung kasus narkoba. Dari tangan pria asal Cimahi Jawa Barat berinisial RM (49) ini polisi mengamankan sedikitnya 7,9 gram kokain.
RM ditangkap satuan resese narkoba Polsek Denpasar Selatan di Jalan Tirta Ening Nomor 15 Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
Kepada penyidik, RM mengaku selama ini kokain dipasok oleh seorang bule berinisial MD. Hanya saja polisi enggan membeberkan asal warga negara mana yang diamksud. Diduga ini merupakan jaringan internasional, kemudian kasusnya dilanjutkan pihak Polresta Denpasar.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengungkapkan, pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 9 paket kokain.
Dan setelah dilakukan pengembangan, dari tempat tinggal tersangka yang berada di Perum Puri Kesambi, Jalan Kesambi Kerobokan, Kuta Utara, petugas kembali mengamankan 4 paket kokain disaku celana jeans milik tersangka.
"Total barang bukti yang kami amankan 7,9 gram. Tersangka ini bekerja sebagai makelar property dan sering berhubungan dengan orang asing. Dia sudah lama tinggal di Bali, dan mantan istrinya orang Jerman, tapi sudah meninggal," ucap Kasat saat rilis di Mapolresta, Rabu (5/7).
Kata Kasat dari bule berinisial MD, tersangka membeli dengan harga Rp 1 juta per gram, dan dijual kembali dengan harga Rp 1,5 juta per paket. Ia mengaku untuk sekali transaksi dia mendapat keuntungan Rp 200.000.
"Untuk yang MD saat ini sedang dalam penyelidikan. Kita belum tau dia bule dari mana," lanjut Kompol Ariawan.
Tersangka juga mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena terlilit hutang.
"Tersangka kita kenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.