Polresta Sidoarjo Tembak Mati Pengedar Sabu
"Dalam kasus itu pelaku dikenakan UU nomor 35 2009 pasal 114, 112 dan 113," katanya.
Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, menembak mati seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial S karena melawan saat akan ditangkap petugas.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana saat dikonfirmasi di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (31/7), mengatakan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti senjata air soft gun.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram yang disimpan dalam 10 paket," katanya saat rilis di Mapolresta Sidoarjo.
Ia mengemukakan, penangkapan kasus itu bermula saat petugas mendapatkan informasi terkait dengan peredaran narkoba di Sidoarjo.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku, sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan," katanya.
Ia menjelaskan, petugas kemudian berusaha menangkap pelaku karena tidak ingin buruannya itu kabur.
"Akan tetapi, saat akan ditangkap petugas, pelaku kemudian mengeluarkan senjatanya tersebut. Karena dirasa membahayakan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku meninggal dunia," katanya.
Petugas, kata dia, selanjutnya membawa pelaku ke Rumah Sakit Pusdik Porong Sidoarjo untuk diotopsi.
"Dalam kasus itu pelaku dikenakan UU nomor 35 2009 pasal 114, 112 dan 113," katanya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga masih menelusuri asal muasal narkoba tersebut dengan melakukan pengembangan lebih mendalam.
"Kami mendapatkan informasi kalau narkoba itu merupakan jaringan lapas," katanya.
(mdk/ded)