Polrestabes Medan Digeruduk Puluhan TNI, Polisi Tangguhkan Penahanan Saudara Mayor Dedi
Saat ini Kodam tengah melakukan pemanggilan terhadap Mayor Dedi untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang sempat viral tersebut.
TNI Menegaskan pihaknya tidak melakukan intervensi dan melindungi terkait kasus tersangka berinisial ARH.
Polrestabes Medan Digeruduk Puluhan TNI, Polisi Tangguhkan Penahanan Saudara Mayor Dedi
"Dikabulkan (penangguhan penahanan ARH)," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Riko Siagian saat dihubungi merdeka.com, Senin (7/8).
merdeka.com
- Puspom TNI: Mayor Dedi Tak Langgar Pidana Geruduk Polrestabes Medan Minta Kerabat Dibebaskan
- TNI: Datang ke Polrestabes Medan Pakai Baju Loreng, Mayor Dedi Mau Pamer Kekuatan
- Panglima TNI Soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan: Sikat! Enggak Usah Ragu-Ragu
- Anggota TNI Geruduk Kantor Polisi di Medan, Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Dibenarkan di Negara Hukum
"Kita tidak intervensi maupun melindungi kasusnya," kata Riko
Selain itu, ia pun menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap Mayor Dedi untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang sempat viral tersebut.
"Sudah (dipanggil). Sekarang sedang diminta keterangan/periksa terkait masalah tersebut," sebutnya.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap Mayor Dedi masih sedang berlangsung. Pemeriksaan ini dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.
"Masih (dimintai keterangan). Untuk awal (diminta keterangan) Mayor Dedi dulu. Dilakukan di Sintel Kodam," pungkasnya.
Sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan viral di media sosial, Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam video yang beredar salah seorang prajurit TNI meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir untuk menangguhkan penahanan tersangka berinisial ARH. ARH diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.
Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur. Bukan hanya itu, mereka juga sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. "Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan aplikasi WhatsApp saja. Ini sudah tidak etis," ungkap Dedi. Kemudian, Dedi menilai prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Terlapor utama bisa ditangguhkan. Lalu, ARH (rekan kami) yang dikatakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya," ucapnya. Selanjutnya, Dedi menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang sedang berjalan atau memberhentikan kasus yang ditangani Polrestabes Medan. "Kedatangan kami hanya ingin memohon abang kami ditangguhkan," jelasnya.