Polri akui sudah minta keterangan Jokowi soal obor rakyat
"Sudah dimintai keterangan pada tanggal 17 Oktober 2014," kata Brigjen Pol Herry Prastowo.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri mengaku sudah meminta keterangan Presiden Joko Widodo dalam kasus Tabloid Obor Rakyat. Permintaan keterangan Jokowi ini sebagai upaya untuk mengusut tuntas pelaku utama penerbitan tabloid yang berisi berita kampanye hitam tentang presiden terpilih itu pada musim kampanye lalu.
"Sudah dimintai keterangan pada tanggal 17 Oktober 2014," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Prastowo, di kantornya, Jakarta, Kamis (30/10).
Herry mengatakan, saat ini semua berkas keterangan presiden terpilih itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Berkas itu merupakan kali kedua yang diserahkan ke Kejaksaan setelah polisi menetapkan dua tersangka penggagas Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa pada 3 Juli kemarin.
"Berkas sudah dikirim ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Pada tanggal 27 Oktober," katanya.
Sebelumnya, pengusutan kasus Tabloid Obor Rakyat terkendala lantaran Kepolisian belum meminta keterangan kepada Jokowi. Dengan semua berkas sudah lengkap, jaksa tinggal menyusun surat dakwaan.
Dalam kasus ini, dua penggagas tabloid gelap itu, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa disangka melanggar Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah yang disampaikan melalui tabloid itu.