Polri Bantah Beri Pengamanan Kepada Buronan KPK Nurhadi
"Apabila sudah ada indikasi di mana yang bersangkutan berada, sebagaimana KPK meminta bantuan Polri, kita menjadi kewajiban untuk membantu sekaligus menangkap yang bersangkutan,"
Polri menyatakan belum mengetahui keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurhadi. Termasuk tidak menerima kabar bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu bersembunyi di villa kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Informasi itu sampai saat ini kami tidak menerima atau mendapatkannya. Yang jelas informasi harus dikonfirmasi kebenarannya. Sejauh ini kami tidak menerima informasi tersebut," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Asep juga menegaskan bahwa kabar adanya penjagaan dari pihak kepolisian di sekitar lokasi persembunyian Nurhadi yakni villa Bogor tidaklah benar.
"Tidak benar ada indikasi seperti itu. Apabila sudah ada indikasi di mana yang bersangkutan berada, sebagaimana KPK meminta bantuan Polri, kita menjadi kewajiban untuk membantu sekaligus menangkap yang bersangkutan. Jadi tidak ada indikasi-indikasi kita melindungi dan sebagainya," kata Asep.
Setelah Harun Masiku, polisi turut menyebar surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nurhadi. Dia menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"Sama dengan tersangka N, Pak Nur ya, kita sebar ke-mana-mana untuk DPO-nya. Kalau nanti ada masyarakat lihat, personel lihat bisa langsung mengamankan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.
Argo memastikan, tidak ada perlakuan yang berbeda dalam memburu Nurhadi. Upaya pencarian juga tetap dilakukan terhadap buronan KPK lainnya, Harun Masiku.
"Semuanya sudah kita buatkan DPO, berikan ke wilayah. Kita sebarkan ke Polda dan Polres-Polres, siapa tahu ada Polres yang melihat dia ada di mana, segera melakukan pengamanan," tuturnya.
Argo menegaskan, pihaknya serius mengejar para buronan tersebut. Terlebih, kepolisian memang sudah biasa membantu KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Pada intinya kalau kita cepat menangkap maka segera kita lakukan penangkapan," kata Argo menandaskan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)