Polri Gandeng Ditjen Imigrasi Usut Kasus Pemalsuan Paspor Adelin Lis
Sejauh ini, Polri telah mendapatkan informasi bahwa paspor yang digunakan Adelin dibuat pada 2017. Teknis selanjutnya masih menunggu kabar dari penyidik.
Polri turut melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Adelin Lis, buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara pembalakan liar sejak 2008 lalu.
"Sedang jalan kita lidik," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).
-
Mengapa anggota Polri ini diwisuda di Turki? Dia bersama 86 peserta didik internasional menjalani wisuda usai mengikuti kegiatan Capacity Building “The First Level Police Chief Training and The Non Thesis Master Degree” selama dua tahun.
-
Siapa saja anggota Polri yang diwisuda di Turki? Tiga personel Polri menjalani wisuda di Turkish National Police Academy (TNPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Recep Tayyip Erdoğan. Tiga Polri itu ada, Ipda Regina Setiawan dari Polda Kepri, Bripka Hilman Lasmana dari Polda Jawa Barat, dan Briptu Tiara Nissa Zulbida dari Polda Jawa Timur.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Kapan seleksi tingkat Mabes Polri untuk calon taruna Akpol yang lulus di Polda NTT? Mereka yang lulus masih akan mengikuti seleksi di tingkat Mabes Polri pada 7 Juli hingga 1 Agustus 2024.
Menurut Agus, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk mendalami data palsu dalam paspor Adelin Lis. Termasuk menelusuri lokasi pembuatan dan penerbitannya.
"Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut. Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejagung, dengan koordinasi pelaksanaannya," jelas dia.
Sejauh ini, Polri telah mendapatkan informasi bahwa paspor yang digunakan Adelin dibuat pada 2017. Teknis selanjutnya masih menunggu kabar dari penyidik.
"Lanjut kita koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Agus menandaskan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Adelin Lis selama 14 tahun pelariannya di luar negeri. Terakhir dia diketahui menggunakan paspor dengan identitas Hendro Leonard.
"Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezen Simajuntak dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).
Saat konferensi pers, Leonard mengatakan bahwa proses pemulangan terpidana Adelin Lis dari Singapura mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.
"Terpidana masuk dalam pesawat Garuda, kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.
Leonard menjelaskan, upaya pemulangan Adelin Lis merupakan kerja optimal Kejaksaan Agung RI berkoordinasi KBRI Singapura yang bekerja sama dengan Pemerintah Singapura.
Adelin Lis diterbangkan menggunakan Pesawat GA 837 dan lepas landas dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura. Di dalam pesawat, kata Leonard, Adelin Lis duduk di kursi 57 T yang dikawal petugas dari Kejaksaan Agung di kursi kiri dan kanannya.
Pesawat yang membawa buronan Adelin Lis mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.56 WIB, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi hukumannya.
Leonard menyebutkan, operasi pemulangan DPO Adelin Lis dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) Sunarta dan dilakukan pengamanan ekstraketat oleh Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Soekarno-Hatta, TNI, dan Direktorat Keimigrasian
"Selanjutnya terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dieksekusi ke lapas," kata Leonard seperti dikutip Antara.
Sebagaimana diketahui, buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.
Sistem data keimigrasian Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Adelin Lis menggunakan paspor dengan nama Hendro Leonardi.
Adelin Lis menjalani persidangan di Pengadilan Singapura dan dihukum dengan 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah berkiprah selama 50 tahun memproduksi triplek dan kayu lapis yang sebagian produknya untuk ekspor.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp 199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dolar AS.
Untuk eksekusi denda dan uang pengganti akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah 14 hari isolasi mandiri Adelin Lis selesai dijalankan.
Baca juga:
Akhir Pelarian Adelin Lis, Buronan Kejagung yang Kabur Sejak 2008
Adelin Lis Ditempatkan di Rutan Salemba untuk Karantina Prokes Covid-19
Kejagung Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Paspor Terpidana Adelin Lis
Kronologi Penangkapan Adelin Lis, Buronan Kasus Pembalakan Liar di Sumut
Adelin Lis Jalani Karantina 14 Hari di Rutan Salemba Sebelum Dieksekusi