Polri Luruskan Info Beredar Gratis Perpanjangan SIM, Ini yang Benar
Dalam Pasal 7 disebutkan dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen.
Beredar informasi tentang Peraturan Pemerintah RI No 76 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri yaitu perpanjangan SIM gratis.
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, bukan perpanjangan SIM yang gratis. Melainkan penerbitan SKCK.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Mengapa Cromboloni viral? Jajanan yang tengah naik daun ini berasal dari gabungan dua kata, yaitu "Croisant" dan "Bomboloni".
-
Siapa korban dalam kejadian yang viral di Pati? Korban diketahui berinisial K (20), warga Desa Mojowalaran Gabus.
-
Kapan Arya Wiguna viral? Nama Arya Wiguna sempat viral pada 2012 lalu karena perseteruannya dengan Eyang Subur.
-
Apa yang viral tentang Komeng? Foto-Foto Komeng Saat Muda Ini Sedang Viral, Disebut Mirip Idol Korea DPR Ian Potret masa muda Komeng tiba-tiba viral di media sosial.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
"Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Julianto seperti dikutip merdeka.com dalam situs Humas Polri, Senin (4/1).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 7 disebutkan dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," sambungnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 10 disebutkan jika peraturan pemerintah tersebut setelah berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
"Mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 atau 0 persen berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar dan usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Julianto, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian," tutupnya.
Baca juga:
Cara Membuat KTP Elektronik Baru, Ini Syarat Lengkapnya yang Perlu Diketahui
CEK FAKTA: Hoaks Pemilik SIM C Dapat Bantuan Dana Covid-19 Rp900 Ribu
Polda Metro Perbanyak Layanan SIM Keliling di Masa PSBB Ketat
Polisi Tegaskan SIM Merupakan Kompetensi Mengemudikan Kendaraan
Gedung Disterilisasi, Samsat Jakarta Barat Tutup Sementara
Kini, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir