Polri masih dalami laporan Antasari Azhar
Menurut Rikwanto, penyidik masih mencari poin-poin adanya unsur tindak pidana dalam laporan Antasari tersebut. Khususnya terkait fakta-fakta baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mendalami laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Saat ini status laporan Antasari masih tahap penyelidikan.
"Untuk laporan dari Pak Antasari seperti yang sudah saya konfirmasi kepada penyidik ini masih dilakukan pendalaman, masih dilakukan penyelidikan dalam kaitan hal tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/3).
Menurut Rikwanto, penyidik masih mencari poin-poin adanya unsur tindak pidana dalam laporan Antasari tersebut. Khususnya terkait fakta-fakta baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan.
"Apakah yang dilaporkan Pak Antasari itu poin-poin yang memang sudah pernah dibahas dalam persidangan sebelumnya ataukah ada sesuatu yang baru yang dilaporkan, ini masih dalam penyelidikan, penelitian oleh tim penyidiknya," ujarnya.
Ditegaskan jenderal bintang satu itu, penyidik belum bisa menaikkan status laporan Antasari ke tahap penyidikan. Dia mengatakan penyidik masih perlu melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
"Jadi belum bisa diangkat dalam proses penyidikan dan belum bisa untuk diteruskan lebih lanjut. Kesimpulannya belum didapat masih perlu pendalaman lebih lanjut," pungkas dia.