Polri: Senjata api 21 penyidik KPK pistol bela diri dan suratnya sah
Pistol yang sudah dicek jenis senjata dan keabsahan surat izin kepemilikannya telah digudangkan.
Mabes Polri telah mengidentifikasi senjata api yang dimiliki oleh 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan waktu penggunaan senjata api milik 21 penyidik KPK telah kadaluarsa.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa senjata yang dimiliki oleh penyidik KPK adalah senjata bela diri. Surat kepemilikan senjata tersebut juga sudah sah.
"Setelah dicek ada beberapa pucuk senjata bela diri, bukan pistol organik milik polisi yang secara kepemilikan sah suratnya," ungkap Rikwanto di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (20/2).
Rikwanto menjelaskan bahwa pistol yang sudah dicek jenis senjata dan keabsahan surat izin kepemilikannya telah digudangkan. Namun senjata api yang belum diperiksa masih diselidiki.
"Sebagian digudangkan, sebagian kecil ditahan penyidik. Menurut catatan yang sebagian kecil itu surat penggunaannya mati, tapi senjatanya sah," terang Rikwanto.
Untuk izin kepemilikan senjata api yang mati, lanjut Rikwanto, diharapkan bisa diperpanjang. Jika tidak, maka senjata tersebut akan disita dan digudangkan oleh tim penyidik Polri.
Sampai saat ini, kasus 21 penyidik KPK masih dalam tahap penyelidikan, belum diberlakukan hukum pidana. Namun jika terjadi penyelewengan dalam kepemilikan atau penggunaannya, maka bisa dipastikan Polri akan menjatuhkan pidana.
"Manakala senjatanya ada di tempat lain, atau digunakan oleh kegiatan yang tidak pada tempatnya, mungkin bisa kita pidanakan," ujar Rikwanto.