Polri Serahkan 6 Tersangka Kasus Investasi Bodong EDC Cash ke Kejari Bekasi Kota
Kendati demikian, ada satu berkas perkara milik tersangka lainnya yang masih didalami terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.
Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti terkait kasus penipuan melalui investasi cryptocurrency yang dilakukan oleh pihak E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Nantinya, sebanyak enam orang tersangka kasus tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.
"Hari ini Dittipideksus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara EDCCash. Yang beberapa bulan lalu kita telah mengungkap, di mana perkara ini adalah perkara yang dimaksud dengan investasi bodong ataupun yang ilegal," kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (16/8).
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Siapa saja yang menjadi korban dari skema investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo? Hasilnya, ada sebanyak 144 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 83 miliar. Doni Salmanan mulai dikenal ketika 'nyawer' Rp 1 miliar saat Reza Arap streaming. Rumah mewah, mobil dan motor sport selalu ditampilkan Doni dalam media sosialnya. Flexing Doni mengakibatkan 142 korban yang tertarik investasi bodongnya mengalami kerugian Rp 24 miliar. Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Bagaimana cara Indonesia menarik investasi 'family office'? Dia harus datang kemari (Indonesia). Misalnya, dia taruh duitnya 10 atau 30 juta dolar AS, dia harus investasi berapa juta, dan kemudian dia juga harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Jadi, itu nanti yang kita pajakin.
"5 berkas sudah kami selesaikan dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut," sambungnya.
Kendati demikian, ada satu berkas perkara milik tersangka lainnya yang masih didalami terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.
"Namun, masih ada perkara yang masih kita dalami, dan kita kembangkan terkait dengan TPPU ataupun money laundring-nya. Jadi, perkara ini meskipun sudah kita selesai P21-nya, masih ada proses lagi yaitu proses terkait TPPU-nya," ujarnya.
Ia menegaskan, tak ada tersangka yang dilakukan penangguhan penahanan atas perkara tersebut. Karena, untuk para tersangka tersebut semuanya akan dilimpahkan pada hari ini ke Kejari Bekasi Kota.
"Ini adalah para tersangka yang beberapa waktu itu kita tangkap, dan semua daripada tersangka ini tidak ada yang kita tangguhkan. Artinya, kalau ada informasi ataupun masukan-masukan dari dunia luar bahwa ada tersangka yang di luar, ya ini orangnya. Ini tersangka yang masih di dalam dan sekarang akan kita limpahkan ke JPU," tegasnya.
Meski sudah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara, barang bukti serta tersangka ke Kejari Bekasi Kota. Namun, pihaknya masih terus akan menyelidiki kasus itu terutama terkait pencucian uang.
"Kita masih memproses, karena asetnya cukup banyak yang kita perlu waktu untuk bisa menyelesaikan perkara terkait money laundring-nya," tutupnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan terkait kasus dugaan investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan 6 orang tersangka.
"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4).
Meski belum disebutkan identitas keenam tersangka, namun penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/135/2021/ Bareskrim tanggal 22 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Ahmad menuturkan, penyidik juga menggeledah kediaman para tersangka. Salah satunya kediaman bos EDC Cash, Abdulrahman Yusuf (AY) di Bekasi. Di lokasi ini penyidik menyita 14 mobil hingga sejumlah uang tunai.
"Kemudian sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda 4, uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya," terangnya.
Selain itu, Ahmad juga menyampaikan pihaknya juga telah menggeledah rumah bos EDC Cash yang lain berinisial H dan diamankan 4 kendaraan mewah. Rencananya kasus itu akan dirilis Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (21/4) besok.
"Besok jam belum ditentukan, Kabareskrim akan melakukan konferensi pers atau press rilis terkait dengan kasus Edccash ini," tuturnya.
(mdk/ded)