Polri soal kasus Yuyun: Kami tak bisa dikte jaksa dan hakim
Dia menegaskan para pelaku bisa saja dikenakan hukuman maksimal atas perbuatan yang telah dilakukan kepada korban.
Keempat belas pemuda terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan, Yuyun, seorang pelajar di Bengkulu. Dari keempat belas tersangka, 12 sudah diamankan sedangkan dua masih buron.
Polisi memastikan kasus pembunuhan keji ini terus diselidiki. Meski otak utama kasus ini sudah diamankan, polisi terus memburu dua orang yang buron.
"Proses penyidikan berjalan, tinggal penyempurnaannya saja. Yang masih buron sedang diupayakan, yang jelas pelaku utamanya sudah ditangani petugas. Kemarin pada saat kelengkapan berkas perkara itu antara lain rekonstruksi untuk melengkapi berkas," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Boy Rafli, di Mabes Polri Jakarta, Rabu (4/5).
Tujuh dari 12 pelaku yang diamankan telah disidang di Pengadilan Negeri Curup. Bahkan mereka telah dituntut 10 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Semuanya pakai aturan hukum saja, kami serahkan pada jaksa yang melakukan tuntutan. Kami tidak bisa mendikte, yang jelas kami mengungkapkan fakta yang ada. Apabila terdiri dari rangkaian pidana, tentu ada penetapan pasal-pasal berlapis sesuai pasal yang ada," ucapnya.
Dia menegaskan para pelaku bisa saja dikenakan hukuman maksimal atas perbuatan yang telah dilakukan kepada korban.
"Sangat bisa, karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana, pasal-pasal yang diterapkan juga bisa pasal berlapis, seperti itu. Ada pengeroyokan, pemerkosaan, penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Jadi ini menjadi pasal-pasal tersendiri yang diakumulasi," pungkasnya.
Baca juga:
Menteri Yohana minta UU diubah, pelaku pemerkosa anak dihukum mati
Selain kasus Yuyun,ada 9 kasus pemerkosaan di Rajang Lebong Bengkulu
Menteri Puan soal kasus Yuyun: Apa tuh saya belum dengar?
Jokowi: Hukum pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun seberat-beratnya
7 ABG pemerkosa dan pembunuh Yuyun dituntut 10 tahun bui
Adik kembar Yuyun kini enggan sekolah lantaran takut
Berkaca kasus Yuyun, DPD desak RUU Kekerasan Seksual dituntaskan
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa saja yang dilakukan SYL terkait dugaan kasus pemerasan? Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
-
Apa tindakan yang diambil terhadap Yan Wisnu Prajoko terkait kasus Dokter Risma? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang. Dirut RS Kariadi menerbitkan surat keputusan penghentian sementara Wisnu agar ia bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian Dokter Risma.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.