Polri Soal Kompol Rosa: Semua Masih Bekerja untuk Membangun Bangsa
Polri Soal Kompol Rosa: Semua Masih Bekerja untuk Membangun Bangsa. Argo mengungkit kembali MoU atau kesepakatan yang terjalin antara KPK dengan Polri. "Tentunya kita sudah ada kesepakatan atau MoU yang berkaitan dengan penempatan personel di sana. Sudah berjalan dengan seperti biasa, sampai saat ini," ujar dia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono meminta polemik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rosa Purbo Bekti tak lagi dibesar-besarkan. Menurut dia, biarkan semua instansi bekerja dengan baik.
"Semua masih bekerja untuk membangun bangsa ini," kata Argo di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (7/2).
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Bagaimana cara agar kolaborasi KPK dan Polri ini efektif? “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
Argo mengungkit kembali MoU atau kesepakatan yang terjalin antara KPK dengan Polri. "Tentunya kita sudah ada kesepakatan atau MoU yang berkaitan dengan penempatan personel di sana. Sudah berjalan dengan seperti biasa, sampai saat ini," ujar dia.
Sebelumnya, Argo Yuwono memastikan Kompol Rosa Purbo Bekti batal dipulangkan ke institusi Polri.
"Jadi begini memang kami dapat info bahwa Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri tapi kemarin Polri pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Rosa tidak ditarik. Kemudian juga artinya bahwa sampai saat ini belum terima surat dari KPK," kata Argo di Bareskrim Polri.
Argo menegaskan, Kompol Rossa masih berstatus penyidik KPK hingga September 2020.
"Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 untuk penugasannya di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik," ujar dia.
Kompol Rosa Purbo Bekti merupakan anggota Polri yang ditugaskan menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun saat ini sudah tak mendapatkan akses ke KPK.
Dia juga salah satu tim yang turut terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh politikus PDIP Harun Masiku.
Informasi Rosa dikembalikan ke institusi Polri digaungkan oleh Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menegaskan, Rosa sudah tidak lagi menjadi pegawai di lembaga antirasuah sejak 22 Januari 2020.
"Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan (ke Polri) tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli saat dikonfirmasi, Selasa 4 Februari 2020.
Karena itu, Rosa pun sudah tidak lagi bisa mendapatkan haknya sebagai pegawai KPK, seperti akses masuk ke dalam gedung, akses email, hingga gaji.
Firli menegaskan, pengembalian seorang penyidik ke lembaga asalnya adalah hal wajar.
Menurut Firli, surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan ditandatangani Karo SDM. Menurut Firli, keputusan soal pemulangan Rosa sudah disepakati oleh semua pimpinan KPK. Firli mengatakan, keputusan tersebut tak bisa dibatalkan meski Polri belum menerima pengembalian Rosa.
"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan. Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020," kata Firli.
Baca juga:
KPK: Kompol Rosa Ditarik Atas Usulan Kapolri Tapi Dibatalkan Wakapolri
Tangani Kasus Harun Masiku, Nasib Kompol Rosa Dipimpong KPK-Polri
Ketua KPK Ngotot Kembalikan Kompol Rosa ke Mabes Polri
Bambang Widjojanto: Kompol Rosa Bukan Dipulangkan, Tapi Disingkirkan Ketua KPK
Penarikan Batal, Polri Sebut Kompol Rosa Masih Penyidik KPK Sampai September 2020
KPK Pastikan Penarikan Kompol Rosa Tak Ganggu Penyelidikan Kasus Harun Masiku
Polemik Penarikan Penyidik KPK Rosa ke Polri, terkait Kasus Harun Masiku?