Polri Tetapkan 45 Tersangka Pelanggaran Prokes Covid-19 saat Pilkada Serentak
Sementara itu, lanjutnya, Bawaslu tercatat membubarkan 239 kegiatan kampanye selama masa Pilkada lantaran melanggar protokol kesehatan.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menangani sebanyak 34 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat kontestasi Pilkada Serentak sejak April sampai dengan 21 Desember 2020.
Dengan rincian, 14 kasus di Riau, 6 kasus di Sumatera Utara, 5 kasus di Sulawesi Selatan, 3 kasus di Jawa Tengah, 2 kasus di Jawa Barat, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Sumatera Barat, dan 1 kasus di Banten.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa kesehatan lidah penting? Seiring dengan fungsinya yang kompleks, kesehatan lidah dapat mencerminkan kondisi keseluruhan dari kesehatan seseorang. Perubahan warna, tekstur, atau adanya gejala seperti luka, bintik, atau pembengkakan pada lidah bisa menjadi tanda awal masalah kesehatan yang lebih serius.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Toyal ada 45 tersangka yang kita sidik. 7 perkara dalam proses sidik, 5 perkara sidik, 1 perkara tahap P21, dan 21 perkara sudah tahap II dan ada beberapa yang sudah masuk proses persidangan," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
Sementara itu, lanjutnya, Bawaslu tercatat membubarkan 239 kegiatan kampanye selama masa Pilkada lantaran melanggar protokol kesehatan. Sejak 26 September sampai dengan 4 Desember 2020, ada 1986 peringatan tertulis yang dilayangkan kepada para pelaku kampanye pelanggar protokol Covid-19.
"Sekali lagi dalam kesempatan ini kita akan memasuki malam Natal dan Tahun Baru, sampai saat ini angka yang terkonfirmasi positif Covid mencapai 664.930 orang, sedangkan tingkat harian mencapai 6.982 kasus. Oleh karena itu saya minta kepada seluruh jajaran untuk tetap menegakkan aturan terkait prokes, baik dalam bentuk operasi yustisi atau kegiatan penegakan hukum yang terkait dengan prokes," kata Listyo.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
KPU-Bawaslu Jember Disidang Terkait Dugaan Pelanggaran Syarat Dukungan Bupati Faida
Paslon Pilkada Malaka Gugat Hasil Pemilu ke MK, Masyarakat Galang Dana Dukung KPU
Dinilai Banyak Kecurangan di Pilkada, Paslon Asal Rembang Ini Ajukan Gugatan ke MK
PDIP Kembali Pecat Kader yang Dianggap Membangkang di Pilkada Surabaya
Gugatan Machfud Soal APK Bergambar Risma Ditolak PN Surabaya
Gugat Keunggulan Bobby Nasution ke MK, Akhyar-Salman Minta PSU di 15 Kecamatan